Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupuk Subsidi Dijual Lagi di Blitar, Kadis Pertanian: Saya Kecewa dan Sakit Hati

Kompas.com, 11 Februari 2022, 13:32 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar Wawan Widianto mengaku sakit hati melihat fenomena pupuk bersubsidi diperjualbelikan lagi oleh petani.

Praktik petani menjual pupuk bersubsidi yang mereka terima itu terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar menyelidiki kasus penjualan kembali pupuk bersubsidi dan menetapkan dua tersangka, Jumat (11/2/2022).

"Saya kalau merasakan itu benar-benar sakit hati. Bagaimana tidak kecewa dan sakit hati, kami sudah memperjuangkan petani di sini agar mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, sekarang ketahuan malah dijual lagi," kata Wawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Kapolres Pamekasan Bantah Keterlibatan Polisi dalam Penyelundupan Pupuk Subsidi

Padahal, kata Wawan, banyak daerah lain yang tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang mencukupi kebutuhan petaninya.

Ditambah lagi, ujarnya, pemerintah pada musim tanam kali ini mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi pupuk di sektor pertanian sehingga di beberapa daerah terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi.

"Di Blitar ini alhamdulillah alokasi pupuk bersubsidi mencukupi, bahkan tahun lalu pernah kelebihan," kata dia meski tidak menyebutkan jumlah alokasi untuk petani di Kabupaten Blitar.

Wawan mengaku sudah memanggil Ketua Kelompok Tani Sukomaju di Kecamatan Wonotirto guna mendapatkan penjelasan terkait anggotanya yang diduga menjual pupuk bersubsidi kepada pedagang untuk dijual lagi di Kabupaten Ngawi.

Anggota kelompok petani Sukomajun itu, SP (41), kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi menurut saya ini hanya kelakuan oknum-oknum saja di kelompok tani, bukan mencerminkan seluruh anggota kelompok tani," ujarnya.

Baca juga: Harga Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Bupati Blora: Silakan Dilaporkan

Menurut Wawan, berdasarkan informasi yang dia kumpulkan, oknum-oknum anggota kelompok tani itu membeli pupuk bersubsidi dari banyak petani yang berasal dari beberapa kelompok tani yang berbeda.

"Karena anggota kelompok tani yang lain ngakunya tidak tahu adanya penjualan kembali pupuk bersubsidi ini. Jadi oknum-oknum itu mengumpulkan pupuk itu agar mencapai jumlah satu kali kiriman itu beli pupuk bersubsidi dari mana-mana," jelas dia.

Wawan kembali menegaskan bahwa petani dilarang menjual kembali pupuk bersubsidi yang mereka dapatkan karena di dalam harga pupuk yang mereka beli terdapat subsidi dari APBN.

Kata Wawan, pupuk bersubsidi disalurkan melalui kelompok tani yang kemudian dirinci lagi ke anggota-anggotanya berdasarkan nama dan alamat.

"Peruntukan pupuk bersubsidi itu jelas, by name by address ke setiap petani anggota kelompok tani. Lengkap jumlah yang diterima masing-masing di setiap musim tanam," ujarnya.

Dengan subsidi, petani membayar pupuk pada harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penjualan Pupuk Bersubsidi di Blitar

Wawan mengatakan, petani membayar pupuk urea bersubsidi seharga Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per karung berisi 50 kilogram.

Untuk pupuk phonska yang merupakan salah satu jenis pupuk NPK, tambahnya, petani membayar Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115.000 per karung berisi 50 kilogram.

Pantauan Kompas.com, harga pupuk non subsidi untuk jenis urea dan NPK paling murah Rp 150.000 per karung berisi 50 kilogram.

Diberitakan sebelumnya, Polres Blitar menetapkan dua tersangka kasus penjualan kembali atau penyelundupan pupuk bersubsidi, yaitu SP (41) yang berperan sebagai penjual dan ASB (39) yang berperan sebagai pembeli.

SP menjual pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska sebanyak 120 karung kepada ASB dengan harga Rp 125.000 per karung.

Ketika ditangkap, ASB sedang berada di lokasi pemindahan pupuk ke truk yang akan mengirim pupuk bersubsidi itu ke wilayah Kabupaten Ngawi. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau