BLITAR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar Wawan Widianto mengaku sakit hati melihat fenomena pupuk bersubsidi diperjualbelikan lagi oleh petani.
Praktik petani menjual pupuk bersubsidi yang mereka terima itu terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar menyelidiki kasus penjualan kembali pupuk bersubsidi dan menetapkan dua tersangka, Jumat (11/2/2022).
"Saya kalau merasakan itu benar-benar sakit hati. Bagaimana tidak kecewa dan sakit hati, kami sudah memperjuangkan petani di sini agar mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, sekarang ketahuan malah dijual lagi," kata Wawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Kapolres Pamekasan Bantah Keterlibatan Polisi dalam Penyelundupan Pupuk Subsidi
Padahal, kata Wawan, banyak daerah lain yang tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang mencukupi kebutuhan petaninya.
Ditambah lagi, ujarnya, pemerintah pada musim tanam kali ini mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi pupuk di sektor pertanian sehingga di beberapa daerah terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi.
"Di Blitar ini alhamdulillah alokasi pupuk bersubsidi mencukupi, bahkan tahun lalu pernah kelebihan," kata dia meski tidak menyebutkan jumlah alokasi untuk petani di Kabupaten Blitar.
Wawan mengaku sudah memanggil Ketua Kelompok Tani Sukomaju di Kecamatan Wonotirto guna mendapatkan penjelasan terkait anggotanya yang diduga menjual pupuk bersubsidi kepada pedagang untuk dijual lagi di Kabupaten Ngawi.
Anggota kelompok petani Sukomajun itu, SP (41), kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi menurut saya ini hanya kelakuan oknum-oknum saja di kelompok tani, bukan mencerminkan seluruh anggota kelompok tani," ujarnya.
Baca juga: Harga Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Bupati Blora: Silakan Dilaporkan
Menurut Wawan, berdasarkan informasi yang dia kumpulkan, oknum-oknum anggota kelompok tani itu membeli pupuk bersubsidi dari banyak petani yang berasal dari beberapa kelompok tani yang berbeda.
"Karena anggota kelompok tani yang lain ngakunya tidak tahu adanya penjualan kembali pupuk bersubsidi ini. Jadi oknum-oknum itu mengumpulkan pupuk itu agar mencapai jumlah satu kali kiriman itu beli pupuk bersubsidi dari mana-mana," jelas dia.
Wawan kembali menegaskan bahwa petani dilarang menjual kembali pupuk bersubsidi yang mereka dapatkan karena di dalam harga pupuk yang mereka beli terdapat subsidi dari APBN.
Kata Wawan, pupuk bersubsidi disalurkan melalui kelompok tani yang kemudian dirinci lagi ke anggota-anggotanya berdasarkan nama dan alamat.
"Peruntukan pupuk bersubsidi itu jelas, by name by address ke setiap petani anggota kelompok tani. Lengkap jumlah yang diterima masing-masing di setiap musim tanam," ujarnya.
Dengan subsidi, petani membayar pupuk pada harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penjualan Pupuk Bersubsidi di Blitar