Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemuda di Lumajang Tanam Ganja di Rumahnya, Mengaku Ketagihan

Kompas.com - 11/02/2022, 10:52 WIB
Miftahul Huda,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dua pemuda asal Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang nekat menanam ganja di halaman rumahnya karena mengaku ketagihan.

Dua orang tersangka yang rumahnya bersebelahan tersebut adalah Kiki Muhammad Anwar (25) dan Parmanto (26).

Keduanya ditangkap di rumahnya Dusun Krajan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Rabu, (9/2/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Lumajang Siapkan Isolasi Terpadu

Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, alasan tersangka menanam ganja karena ketagihan usai mencoba mengonsumsi barang tersebut saat tahun baru 2021.

"Katanya ketagihan. Dulu pernah mengonsumsi (ganja) saat tahun baru 2021," kata Kristiyan.

Kepada polisi, Parmanto mengaku bahwa bibit ganja didapatkan dari temannya. Kemudian bibit tersebut ditanam bersama di halaman rumah Kiki.

Sebelumnya, saat mengkonsumsi ganja pada tahun 2021 lalu, keduanya juga mengaku mendapatkan ganja dari teman Parmanto tersebut.

Baca juga: Harga Paket Camping di Bumi Perkemahan Glagah Arum Lumajang

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 2 batang pohon ganja dengan tinggi pohon 190 sentimeter dan 155 sentimeter.

Selain itu, 9 tanaman ganja dengan tinggi variatif mulai dari 2 sentimeter sampai 22 sentimeter yang ditanam di atas tiga pot kecil.

Baca juga: Jalur Senduro-Ranu Pani Lumajang Akan Tutup Seminggu karena Pengaspalan

Lebih lanjut, Kristiyan mengatakan,hingga ditangkap pada Rabu kemarin, tersangka belum mengonsumsi apa yang mereka tanam sehingga tes urine keduanya hasilnya negatif.

"Hasil tes urinenya negatif. Tersangka mengaku belum mengonsumsi apa yang ditanam, dan bisa dilihat tanamannya masih utuh," tambahnya.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 111 (1) Junto Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Tersangka akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kristiyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com