LUMAJANG, KOMPAS.com - Dua pemuda asal Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang nekat menanam ganja di halaman rumahnya karena mengaku ketagihan.
Dua orang tersangka yang rumahnya bersebelahan tersebut adalah Kiki Muhammad Anwar (25) dan Parmanto (26).
Keduanya ditangkap di rumahnya Dusun Krajan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Rabu, (9/2/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Lumajang Siapkan Isolasi Terpadu
Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, alasan tersangka menanam ganja karena ketagihan usai mencoba mengonsumsi barang tersebut saat tahun baru 2021.
"Katanya ketagihan. Dulu pernah mengonsumsi (ganja) saat tahun baru 2021," kata Kristiyan.
Kepada polisi, Parmanto mengaku bahwa bibit ganja didapatkan dari temannya. Kemudian bibit tersebut ditanam bersama di halaman rumah Kiki.
Sebelumnya, saat mengkonsumsi ganja pada tahun 2021 lalu, keduanya juga mengaku mendapatkan ganja dari teman Parmanto tersebut.
Baca juga: Harga Paket Camping di Bumi Perkemahan Glagah Arum Lumajang
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 2 batang pohon ganja dengan tinggi pohon 190 sentimeter dan 155 sentimeter.
Selain itu, 9 tanaman ganja dengan tinggi variatif mulai dari 2 sentimeter sampai 22 sentimeter yang ditanam di atas tiga pot kecil.
Baca juga: Jalur Senduro-Ranu Pani Lumajang Akan Tutup Seminggu karena Pengaspalan
Lebih lanjut, Kristiyan mengatakan,hingga ditangkap pada Rabu kemarin, tersangka belum mengonsumsi apa yang mereka tanam sehingga tes urine keduanya hasilnya negatif.
"Hasil tes urinenya negatif. Tersangka mengaku belum mengonsumsi apa yang ditanam, dan bisa dilihat tanamannya masih utuh," tambahnya.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 111 (1) Junto Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Tersangka akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kristiyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.