Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda KMP Yunicee Divonis 2 Tahun Penjara, Pemilik Kapal dan Syahbandar Bebas

Kompas.com - 11/02/2022, 10:50 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap nakhoda Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee yang tenggelam di Selat Bali pada 26 Juni 2021, Indra Saputra.

Vonis hakim ini tertuang dalam amar putusan yang diunggah di situs PN Banyuwangi dengan Ketua Majelis Hakim Nova Flory Bunda pada 8 Februari 2022. 

Indra dinilai melanggar prosedur pelayanan pelayaran dengan menyeberangkan kapal yang tidak layak, hingga menyebabkan kematian manusia.

Baca juga: Nelayan Temukan Jenazah Penumpang KMP Yunicee di Perairan Jembrana, Korban Asal Banyuwangi

Ketidaklayakan kapal dilihat dari tak terpasangnya lasing atau tali pengikat muatan, serta manifes keberangkatan kapal yang tak sesuai data penumpang sebenarnya.

Sementara Kepala Cabang PT Surya Timur Lines, pemilik KMP Yunicee bernama Nur Tjahjo Widodo dan Syahbandar Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Rocky Marthen Surentu, diputus bebas dari segala tuntutan.

Keduanya sebelumnya dituntut dengan sangkaan mengizinkan nakhoda memberangkatkan KMP Yunicee, padahal kapalnya dalam kondisi tidak layak.

"Putusan ini sesuai dengan harapan kami, karena kami beranggapan sejak di awal persidangan itu, tidak selayaknya syahbandar sebagai klien kami itu dipersalahkan adanya kecelakaan kapal Yunicee tersebut," kata kuasa hukum Rocky, Moh Firdaus Yulianto, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Terbitkan Hasil Tes Cepat Antigen Tanpa Tes, 2 Petugas Klinik di Banyuwangi Ditahan

Dia mengatakan, kliennya telah memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada KMP Yunicee untuk penyeberangan yang kelima pada saat itu. 

Kelima SPB yang dikeluarkan terbukti telah melalui tahapan yang sesuai dengan standar prosedur yang benar.

Syahbandar, kata Firdaus, tidak harus meninjau kondisi di lapangan bila laporan di atas kertas nampak bagus dan layak jalan.

Syahbandar juga berkewajiban memberikan pelayanan dengan memberikan SPB kepada kapal yang laporannya telah masuk dan nampak layak untuk menyeberang.

"Ketika syarat administratifnya itu sudah lengkap, maka SPB itu harus dikeluarkan oleh syahbandar. Jika tidak dikeluarkan, maka syahbandar itu bisa digugat secara perdata," kata Firdaus, menyampaikan pembelaan untuk kliennya.

Fakta yang terungkap di persidangan menyatakan, KMP Yunicee menghadapi pusaran arus secara tiba-tiba di dekat Pelabuhan Gilimanuk, Bali, hingga posisinya miring.

Baca juga: Satu Siswa SMP di Banyuwangi Positif Covid-19, Seluruh Teman Sekelas Isolasi Mandiri

Kapal semakin jatuh ke samping karena kendaraan di dalamnya tak terikat lasing, hingga bergeser dan semakin memberatkan salah satu sisi kapal.

Hal itu mengakibatkan air laut masuk dan menenggelamkan kapal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com