Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Tak Bayarkan Gaji, Pengusaha Muda di Nganjuk Dihabisi Sopir Sendiri, Pelaku Baru 2 Minggu Kerja

Kompas.com - 08/02/2022, 09:45 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Setelah menghabisi korban, jelas Boy Jeckson, MYS mengambil kunci toko mebel dari saku korban.

Lalu tersangka menjarah isi toko dan barang-barang berharga di rumah korban.

Di antara barang yang dijarah MYS yakni sebuah laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih Rp 6 jut, dan mobil pikap yang dijual di daerah Blitar.

“Kemudian di dalam rumah yang bersangkutan (tersangka) mengambil harta korban yang ada di dalam kamar. Sehingga ada percikan-percikan darah yang tercecer di seprai kamar korban,” papar Boy Jeckson.

“Itu kami jadikan sebagai barang bukti kami, yang saat ini sudah kami kirimkan ke Labfor untuk mengidentikkan dengan jenis darah korban,” sebutnya.

Baca juga: Sekdes di Nganjuk Dipenjara karena Terbukti Pungut Biaya Pendaftaran Tanah hingga Rp 1,2 M

Buang parang

Sehabis menjarah barang-barang berharga korban, MYS membuang parang ke sungai. Alat itu dia pakai untuk menghabisi nyawa sang majikan.

Keesokan harinya, pada Sabtu (5/2/2022) pagi mayat korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di depan garasi mobil.

Mayat korban pertama kali diketahui oleh saksi YS.

Saat itu YS mau mengambil mobil di tempat persewaan garasi milik ayah korban. Namun YS malah mendapati korban sudah tak bernyawa dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah.

Aparat kepolisian yang mendapat informasi penemuan mayat ini langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

Hasilnya, aparat kepolisian mencurigai MYS yang tak lain adalah sopir korban sendiri.

Tersangka MYS diciduk Satreskrim Polres Nganjuk di salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pukul 23.11 WIB.

Adapun kini tersangka MYS ditahan di Mapolres Nganjuk. Ia terancam pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” pungkas Boy Jeckson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com