Salin Artikel

Gara-gara Tak Bayarkan Gaji, Pengusaha Muda di Nganjuk Dihabisi Sopir Sendiri, Pelaku Baru 2 Minggu Kerja

Pelakunya ialah MYS (28), pemuda asal Kota Malang yang kurang lebih dua minggu menjadi sopir pribadi korban B.

“Tersangka ini dengan inisial MYS bekerja sebagai karyawan yang bersangkutan, sebagai sopir pribadi yang bersangkutan,” jelas Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, Selasa (8/2/2022).

“(MYS) baru kurang lebih dua minggu bekerja melayani korban,” lanjut Boy Jeckson.

Gaji tak dibayarkan

Boy Jeckson menuturkan, berdasarkan pengakuan MYS ke polisi, ia nekat menghabisi nyawa majikannya karena sakit hati kerap dimarahi korban.

“Motif pelaku yaitu adanya rasa sakit hati, ingin balas dendam karena perlakuan dari korban yang kurang kooperatif atau sering memarah-marahi korban,” papar Boy Jeckson.

Tak hanya itu, lanjut Boy Jeckson, tersangka MYS juga mengaku sering diminta bekerja lembur hingga larut malam. Namun gaji tak diberikan sebagaimana mestinya.

“Bahkan ada beberapa kewajiban-kewajiban korban seperti membayar gaji dan sejenisnya itu tidak dipenuhi oleh korban, sehingga pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” tuturnya.

Kronologi

Insiden pembunuhan ini terjadi saat korban bersama MYS hendak memarkirkan kendaraannya di persewaan garasi mobil, Jalan dr Soetomo Nganjuk pada Jumat (4/2/2022) malam.

Keduanya datang ke persewaan garasi mobil sepulang dari toko mebel yang dikelola korban.

“Nah, pada saat masuk ke garasi tersebut langsung dieksekusi oleh si tersangka. Alat yang digunakan adalah satu bilah parang yang dipesan yang bersangkutan (MYS) secara online, kemudian dikirim secara COD, itulah alat yang digunakan,” kata Boy.

Lalu tersangka menjarah isi toko dan barang-barang berharga di rumah korban.

Di antara barang yang dijarah MYS yakni sebuah laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih Rp 6 jut, dan mobil pikap yang dijual di daerah Blitar.

“Kemudian di dalam rumah yang bersangkutan (tersangka) mengambil harta korban yang ada di dalam kamar. Sehingga ada percikan-percikan darah yang tercecer di seprai kamar korban,” papar Boy Jeckson.

“Itu kami jadikan sebagai barang bukti kami, yang saat ini sudah kami kirimkan ke Labfor untuk mengidentikkan dengan jenis darah korban,” sebutnya.

Buang parang

Sehabis menjarah barang-barang berharga korban, MYS membuang parang ke sungai. Alat itu dia pakai untuk menghabisi nyawa sang majikan.

Keesokan harinya, pada Sabtu (5/2/2022) pagi mayat korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di depan garasi mobil.

Mayat korban pertama kali diketahui oleh saksi YS.

Saat itu YS mau mengambil mobil di tempat persewaan garasi milik ayah korban. Namun YS malah mendapati korban sudah tak bernyawa dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah.

Aparat kepolisian yang mendapat informasi penemuan mayat ini langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

Hasilnya, aparat kepolisian mencurigai MYS yang tak lain adalah sopir korban sendiri.

Tersangka MYS diciduk Satreskrim Polres Nganjuk di salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pukul 23.11 WIB.

Adapun kini tersangka MYS ditahan di Mapolres Nganjuk. Ia terancam pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” pungkas Boy Jeckson.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/08/094540678/gara-gara-tak-bayarkan-gaji-pengusaha-muda-di-nganjuk-dihabisi-sopir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke