Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Tak Bayarkan Gaji, Pengusaha Muda di Nganjuk Dihabisi Sopir Sendiri, Pelaku Baru 2 Minggu Kerja

Kompas.com - 08/02/2022, 09:45 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Motif pembunuhan pengusaha muda berinsial B di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Pelakunya ialah MYS (28), pemuda asal Kota Malang yang kurang lebih dua minggu menjadi sopir pribadi korban B.

“Tersangka ini dengan inisial MYS bekerja sebagai karyawan yang bersangkutan, sebagai sopir pribadi yang bersangkutan,” jelas Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, Selasa (8/2/2022).

“(MYS) baru kurang lebih dua minggu bekerja melayani korban,” lanjut Boy Jeckson.

Baca juga: Pembunuh Pemuda di Nganjuk adalah Sopir Korban, Motif karena Dendam

Gaji tak dibayarkan

Boy Jeckson menuturkan, berdasarkan pengakuan MYS ke polisi, ia nekat menghabisi nyawa majikannya karena sakit hati kerap dimarahi korban.

“Motif pelaku yaitu adanya rasa sakit hati, ingin balas dendam karena perlakuan dari korban yang kurang kooperatif atau sering memarah-marahi korban,” papar Boy Jeckson.

Tak hanya itu, lanjut Boy Jeckson, tersangka MYS juga mengaku sering diminta bekerja lembur hingga larut malam. Namun gaji tak diberikan sebagaimana mestinya.

“Bahkan ada beberapa kewajiban-kewajiban korban seperti membayar gaji dan sejenisnya itu tidak dipenuhi oleh korban, sehingga pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” tuturnya.

Baca juga: Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Garasi, Diduga Korban Pembunuhan

Kronologi

Insiden pembunuhan ini terjadi saat korban bersama MYS hendak memarkirkan kendaraannya di persewaan garasi mobil, Jalan dr Soetomo Nganjuk pada Jumat (4/2/2022) malam.

Keduanya datang ke persewaan garasi mobil sepulang dari toko mebel yang dikelola korban.

“Nah, pada saat masuk ke garasi tersebut langsung dieksekusi oleh si tersangka. Alat yang digunakan adalah satu bilah parang yang dipesan yang bersangkutan (MYS) secara online, kemudian dikirim secara COD, itulah alat yang digunakan,” kata Boy.

Baca juga: Biografi Dokter Sutomo, Pahlawan Nasional Asal Nganjuk yang Menggagas Berdirinya Budi Utomo

 

Polisi mengintrogasi MYS (memakai baju tahanan), Minggu (6/2/2022) siang.KOMPAS.COM/USMAN HADI Polisi mengintrogasi MYS (memakai baju tahanan), Minggu (6/2/2022) siang.
Setelah menghabisi korban, jelas Boy Jeckson, MYS mengambil kunci toko mebel dari saku korban.

Lalu tersangka menjarah isi toko dan barang-barang berharga di rumah korban.

Di antara barang yang dijarah MYS yakni sebuah laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih Rp 6 jut, dan mobil pikap yang dijual di daerah Blitar.

“Kemudian di dalam rumah yang bersangkutan (tersangka) mengambil harta korban yang ada di dalam kamar. Sehingga ada percikan-percikan darah yang tercecer di seprai kamar korban,” papar Boy Jeckson.

“Itu kami jadikan sebagai barang bukti kami, yang saat ini sudah kami kirimkan ke Labfor untuk mengidentikkan dengan jenis darah korban,” sebutnya.

Baca juga: Sekdes di Nganjuk Dipenjara karena Terbukti Pungut Biaya Pendaftaran Tanah hingga Rp 1,2 M

Buang parang

Sehabis menjarah barang-barang berharga korban, MYS membuang parang ke sungai. Alat itu dia pakai untuk menghabisi nyawa sang majikan.

Keesokan harinya, pada Sabtu (5/2/2022) pagi mayat korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di depan garasi mobil.

Mayat korban pertama kali diketahui oleh saksi YS.

Saat itu YS mau mengambil mobil di tempat persewaan garasi milik ayah korban. Namun YS malah mendapati korban sudah tak bernyawa dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah.

Aparat kepolisian yang mendapat informasi penemuan mayat ini langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

Hasilnya, aparat kepolisian mencurigai MYS yang tak lain adalah sopir korban sendiri.

Tersangka MYS diciduk Satreskrim Polres Nganjuk di salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pukul 23.11 WIB.

Adapun kini tersangka MYS ditahan di Mapolres Nganjuk. Ia terancam pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” pungkas Boy Jeckson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com