Ixfan mengungkapkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, kewenangan palang pintu atau perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab dari pemerintah.
Tanggung jawab itu disesuaikan dengan kelas jalan masing-masing sesuai wilayah kerja. Mulai pemerintah tingkat kota atau pun kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Artinya, kata dia, pemerintah punya tanggung jawab meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang.
"Bisa dengan cara menutup total atau dikasih petugas dan palang pintu," lanjutnya.
Baca juga: Sebuah Minibus Ditabrak Kereta Api di Kediri, 4 Orang Terluka
Mengacu pada perundangan itu pula yakni pasal 90-94, ia menambahkan, pintu perlintasan seharusnya tidak dibuat sebidang dengan jalur kereta tetapi bisa dibuat dengan model under pass maupun fly over.
Untuk perlintasan liar, masih kata Ixfan, pihaknya selama ini juga sudah banyak melakukan penertiban dan penutupan. Khususnya, pada perlintasan liar dengan luas kurang dari dua meter.
Sebab jika lebih dari dua meter merupakan tanggung jawab dari pemerintah, sebagaimana aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
"PT Kereta Api akan mendukung setiap upaya peningkatan keselamatan," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang