PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Penjabat atau Pj Kepala Desa Pakuniran periode 2017-2020 berinisial PP dan Bendahara Desa Pakuniran berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (7/2/2022).
Keduanya diduga mengkorupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca juga: 5 Siswa dan 1 Guru SMAN 1 Probolinggo Positif Covid-19, PTM Dihentikan 2 Pekan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa menjelaskan, keduanya mengkorupsi DD dan ADD selama tiga tahun, yakni selama periode 2017-2019.
“Bahkan laporan pertanggungjawaban tahun 2020 tidak dibuat. Negara pun mengalami kerugian sebesar Rp 689 juta. Kami bekerjasama dengan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) berkoordinasi dengan pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur,” jelas David kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).
David mengatakan, kedua tersangka membuat surat pertanggungjawaban atau SPj fiktif. Karenanya, SPj penggunaan DD dan ADD tahun 2017 hingga 2019 tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Kini, keduanya mendekam di sel tahanan kejaksaan setempat.
Baca juga: 2 Warga Probolinggo Meninggal Dunia akibat DBD, Ini Imbauan Pemkab
“Mereka melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, minimal penjara empat tahun dan maksimal 20 tahun,” kata David.
Pihaknya akan segera memproses kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.