Salin Artikel

Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Kembali Terjadi di Kediri, Perlu Ada Solusi...

Peristiwa terbaru adalah KA Rapih Doho menabrak sebuah minibus Wuling di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Dusun Ngreco, Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Senin (7/2/2022).

Meski tidak ada korban jiwa, tetapi empat penumpang minibus itu menderita luka dan dirawat di rumah sakit.

Untuk wilayah Ngadiluwih, kecelakaan tersebut bukan peristiwa pertama. Sehingga perlu ada upaya konkret untuk mencegah peristiwa itu terulang.

Kepala Polsek Ngadiluwih Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Setyo Budi mengatakan, pihaknya tengah menjalin koordinasi antarelemen mulai dari pemda, PT KAI, hingga masyarakat, untuk mencari solusi masalah perlintasan tak terjaga di wilayahnya.

"Kita ngajak semua pihak untuk peduli. Kita masih koordinasikan. Nantinya bisa bisa dikasih penjaga atau tanda kejut untuk keamanan," ujar Iwan dalam sambungan telepon, Senin (7/2/2022).

Saat dikonfirmasi terpisah, Manajer Humas PT KAI Daops 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengingatkan, para pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap kali akan melewati perlintasan sebidang, tengok kanan dan kiri pastikan tidak ada kereta api yang sedang lewat," ujar Ixfan, Senin (7/2/2022).

Perlintasan sebidang, kata Ixfan, dikategorikan dalam beberapa kriteria. Mulai dari perlintasan yang dilengkapi palang pintu dan penjaga, perlintasan yang hanya menggunakan rambu, serta perlintasan ilegal atau liar.

"Untuk perlintasan palang pintu terjaga, bisa dijaga oleh petugas dari PT Kereta Api dan ada dari dinas pemerintahan kota maupun kabupaten," lanjutnya.


Ixfan mengungkapkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, kewenangan palang pintu atau perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab dari pemerintah.

Tanggung jawab itu disesuaikan dengan kelas jalan masing-masing sesuai wilayah kerja. Mulai pemerintah tingkat kota atau pun kabupaten, provinsi, maupun pusat.

Artinya, kata dia, pemerintah punya tanggung jawab meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang.

"Bisa dengan cara menutup total atau dikasih petugas dan palang pintu," lanjutnya.

Mengacu pada perundangan itu pula yakni pasal 90-94, ia menambahkan, pintu perlintasan seharusnya tidak dibuat sebidang dengan jalur kereta tetapi bisa dibuat dengan model under pass maupun fly over.

Untuk perlintasan liar, masih kata Ixfan, pihaknya selama ini juga sudah banyak melakukan penertiban dan penutupan. Khususnya, pada perlintasan liar dengan luas kurang dari dua meter.

Sebab jika lebih dari dua meter merupakan tanggung jawab dari pemerintah, sebagaimana aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

"PT Kereta Api akan mendukung setiap upaya peningkatan keselamatan," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/08/050300378/kecelakaan-di-perlintasan-kereta-api-kembali-terjadi-di-kediri-perlu-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke