Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19, Puskesmas di Surabaya Buka Pelayanan 24 Jam

Kompas.com, 7 Februari 2022, 23:12 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menghadapi lonjakan gelombang tiga Covid-19 karena merebaknya varian Omicron, Pemerintah Kota Surabaya melakukan sejumlah antisipasi.

Pemkot Surabaya menyiapkan tempat isolasi terpusat seperti Hotel Asrama Haji dan RS Lapangan Tembak. Tim swab hunter juga kembali digerakkan untuk meningkatkan tracing, testing, dan treatment.

Upaya lainnya yang dilakukan Pemkot Surabaya adalah membuka kembali layanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) selama 24 jam.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kebijakan itu dibuat agar pasien Covid-19 bisa ditangani dengan cepat.

Seperti 2021, ia ingin pasien Covid-19 di tingkat kelurahan dan kecamatan cepat ditangani setelah dinyatakan positif Covid-19.

"Hari ini kita buka pelayanan dan pemeriksaan di puskesmas 24 jam. Setelah dinyatakan positif, bisa langsung dibawa ke isoter HAH atau RSLT untuk dirawat," kata Eri di Surabaya, Senin (7/2/2022).

Ia pun menegaskan, pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Jika ada warga Surabaya terkonfirmasi positif Covid-19, diharapkan segera melapor ke puskesmas terdekat atau datang ke isoter yang disediakan Pemkot Surabaya.

Baca juga: Khofifah dan Eri Cahyadi Tinjau 2 Tempat Isoter di Surabaya, Pastikan Siap Layani Pasien Covid-19

Saat disinggung soal kekuatan tenaga kesehatan (nakes) di Surabaya, ia memastikan aman dan tercukupi.

"Insya Allah, nakes kita aman, memang sebagian ada yang kami kerahkan untuk vaksinasi," ucap Eri.

Oleh karena itu, pasien Covid-19 yang bergejala ringan diminta tidak ke rumah sakit. Pasien tanpa gejala atau bergejala ringan bisa memeriksa diri ke puskesmas dan dirawat langsung ke tempat isoter yang telah disediakan.

"Kecuali, kalau sudah parah dan menengah, baru langsung ke RS. Masalahnya itu bisa menambah kapasitas bed di RS. Yang kedua, kasihan dengan pasien lainnya yang benar-benar butuh pelayanan serius," tutur dia.

Swab massal kembali digiatkan

Di samping itu, Eri juga meminta jajarannya menggiatkan kembali tes swab massal, swab hunter, dan 3T.

Hal itu dilakukan agar pasien yang terpapar Covid-19 dapat diketahui dan cepat tertangani.

"Kalau kita memasifkan kembali swab hunter dan 3T, kita akan lebih tahu klaster-klasternya, minimal tracing itu 1:20. Jangan sampai menjadi bom waktu seperti varian Delta di tahun 2021," imbuh Eri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, jajarannya sedang melakukan berbagai langkah antisipasi sesuai instruksi Wali Kota Surabaya.

Di antaranya, melakukan swab hunter, pengoptimalan aplikasi PeduliLindungi di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), pengaturan jam buka tutup warung kopi (warkop), swalayan, café dan masih banyak lainnya.

Eddy mengaku, telah mengirim surat ke tingkat kelurahan dan kecamatan untuk rutin melakukan penertiban demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Yang paling utama itu penerapan prokes dan QR code PeduliLindungi. Kemarin saya temukan pelanggaran, berdasarkan laporan warga, di Empire Palace itu hanya ada tiga orang dari 3.000 peserta yang memakai aplikasi," kata Eddy.

Baca juga: 65 ASN Aktif Huni Rusunawa, Pemkot Surabaya: Seharusnya Mereka Tidak Masuk Data MBR

Eddy menegaskan, kegiatan yang melanggar protokol kesehatan akan didenda maksimal. Di ruangan pertemuan gedung tersebut, ia bersama jajaran camat dan polsek setempat bergerak cepat melakukan penyegelan.

"Kegiatan waktu itu tidak ada asesmennya. Yang kami segel bukan gedungnya, tapi ruang pertemuannya," tegas Eddy.

Sekali lagi, Eddy mengimbau, dalam penerapan prokes perlu adanya peran dari kelurahan dan kecamatan.

Menurutnya, sejauh ini masih banyak beberapa RHU yang melanggar, salah satunya jam operasional.

"Ada temuan RHU yang melanggar jam operasional juga, di kawasan Tenggilis. Itu sudah ditutup oleh Pak Camat. Kita sudah buatkan edarannya, kita tegaskan kembali, sampai ada yang melanggar pasti kita tutup, kita denda dan diberhentikan operasionalnya selama tujuh hari, serta membuat surat pernyataan, sesuai perintah Pak Wali," tutur dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau