Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, jajarannya sedang melakukan berbagai langkah antisipasi sesuai instruksi Wali Kota Surabaya.
Di antaranya, melakukan swab hunter, pengoptimalan aplikasi PeduliLindungi di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), pengaturan jam buka tutup warung kopi (warkop), swalayan, café dan masih banyak lainnya.
Eddy mengaku, telah mengirim surat ke tingkat kelurahan dan kecamatan untuk rutin melakukan penertiban demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Yang paling utama itu penerapan prokes dan QR code PeduliLindungi. Kemarin saya temukan pelanggaran, berdasarkan laporan warga, di Empire Palace itu hanya ada tiga orang dari 3.000 peserta yang memakai aplikasi," kata Eddy.
Baca juga: 65 ASN Aktif Huni Rusunawa, Pemkot Surabaya: Seharusnya Mereka Tidak Masuk Data MBR
Eddy menegaskan, kegiatan yang melanggar protokol kesehatan akan didenda maksimal. Di ruangan pertemuan gedung tersebut, ia bersama jajaran camat dan polsek setempat bergerak cepat melakukan penyegelan.
"Kegiatan waktu itu tidak ada asesmennya. Yang kami segel bukan gedungnya, tapi ruang pertemuannya," tegas Eddy.
Sekali lagi, Eddy mengimbau, dalam penerapan prokes perlu adanya peran dari kelurahan dan kecamatan.
Menurutnya, sejauh ini masih banyak beberapa RHU yang melanggar, salah satunya jam operasional.
"Ada temuan RHU yang melanggar jam operasional juga, di kawasan Tenggilis. Itu sudah ditutup oleh Pak Camat. Kita sudah buatkan edarannya, kita tegaskan kembali, sampai ada yang melanggar pasti kita tutup, kita denda dan diberhentikan operasionalnya selama tujuh hari, serta membuat surat pernyataan, sesuai perintah Pak Wali," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.