Boy mengatakan usai menghabisi nyawa majikannya, MYS mengambil kunci toko mebel dari saku korban.
Lalu ia pergi ke toko mebel korban dan mengambil barang-barang berharga di rumah korban.
Di antaranya laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih Rp 6 jut dan mobil pikap dijual di daerah Blitar.
“Kemudian di dalam rumah yang bersangkutan (tersangka) mengambil harta korban yang ada di dalam kamar. Sehingga ada percikan-percikan darah yang tercecer di seprai kamar korban,” papar Boy Jeckson.
“Itu kami jadikan sebagai barang bukti kami, yang saat ini sudah kami kirimkan ke Labfor untuk mengidentikkan dengan jenis darah korban,” sebut dia.
Setelah menjarah barang-barang berharga korban, MYS membuang parang yang dipakainya untuk menghabisi nyawa sang majikan ke sungai.
Saat diperiksa polisi, MYS mengaku ia tega menganiaya majikannya karena dendam dan sakit hati.
Selama bekerja, MYS bercerita sering dimarahi korban. Selain itu ia juga kerap diminta untuk bekerja lembur.
“Bahkan ada beberapa kewajiban-kewajiban korban seperti membayar gaji dan sejenisnya itu tidak dipenuhi oleh korban, sehingga pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” papar Boy Jeckson.
Baca juga: Seorang Petani Ditemukan Tewas Tinggal Tulang, Diduga Dibunuh Teman karena Gagal Gandakan Uang
Tersangka MYS kini ditahan di Mapolres Nganjuk. Ia bakal dikenakan Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” pungkas Boy Jeckson.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Usman Hadi | Editor : Priska Sari Pratiwi, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.