Salin Artikel

Majikan Tewas di Tangan Sopir Pribadi, Korban Dibunuh di Garasi Mobil, Ini Ceritanya

Di tubuh B ditemukan luka bacok di leher dan bagian tubuh lainnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku yakni MYS (28), pria asal Kota Malang.

MYS adalah sopir pribadi korban. Kepada polisi, MYS mengaku nekat membunuh majikannya karena dendam sering dimarahi korban.

Korban pemilik toko perabotan

Mayat B pertama kali ditemukan oleh saksi YS pada Sabtu (5/2/2022). Saat itu YS hendak mengambil mobil di garasi mobil yang disewa ayah B, Joni Siswanto.

Saat masuk ke dalam garasi, YS melihat korban tak bernyawa dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah.

Ayah B, Joni mengatakan sang anak adalah pengusaha toko yang menjual perabotan rumah. Menurut Joni, garasi tempat ditemukannya korban merupakan garasi yang ia sewa.

Joni mengaku selama ini jarang berkomunikasi dengan anaknya tersebut. Ia juga tak tahu apakah anaknya memiliki masalah dengan orang lain.

“Ndak tahu saya semua (apakah korban punya musuh), soalnya saya jarang ketemu. Saya sendiri di sana (di tempat lain) buka toko,” paparnya.

Tak menunggu lama, polisi menangkap pelaku membunuhan yakni MYS di salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk pada Sabtu (5/2/20221) pukul 23.11 WIB.

MYS ditangkap setelah polisi memeriksa saksi dan barang bukti seperti CCTV di lokasi kejadian.

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson mengatakan MYS telah menjadi sopir pribadi korban sejak dua minggu terakhir.

Ia mengatakan pembunuhan berawal saat korban dan MYS memarkirkan mobil di persewaan garasi mobil yang disewa ayah korban.

Saat itu mereka baru pulang dari toko mebel yang dikelola korban. Di dalam mobil, MYS membunuh korban dengan parang yang dibeli secara online.

“Nah, pada saat masuk ke garasi tersebut langsung dieksekusi oleh si tersangka,” ungkap Boy Jeckson.

“Alat yang digunakan adalah satu bilah parang yang dipesan yang bersangkutan (MYS) secara online, kemudian dikirim secara COD, itulah alat yang digunakan,” lanjut dia.

Lalu ia pergi ke toko mebel korban dan mengambil barang-barang berharga di rumah korban.

Di antaranya laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih Rp 6 jut dan mobil pikap dijual di daerah Blitar.

“Kemudian di dalam rumah yang bersangkutan (tersangka) mengambil harta korban yang ada di dalam kamar. Sehingga ada percikan-percikan darah yang tercecer di seprai kamar korban,” papar Boy Jeckson.

“Itu kami jadikan sebagai barang bukti kami, yang saat ini sudah kami kirimkan ke Labfor untuk mengidentikkan dengan jenis darah korban,” sebut dia.

Setelah menjarah barang-barang berharga korban, MYS membuang parang yang dipakainya untuk menghabisi nyawa sang majikan ke sungai.

Dendam karena sering dimarahi

Saat diperiksa polisi, MYS mengaku ia tega menganiaya majikannya karena dendam dan sakit hati.

Selama bekerja, MYS bercerita sering dimarahi korban. Selain itu ia juga kerap diminta untuk bekerja lembur.

“Bahkan ada beberapa kewajiban-kewajiban korban seperti membayar gaji dan sejenisnya itu tidak dipenuhi oleh korban, sehingga pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” papar Boy Jeckson.

Tersangka MYS kini ditahan di Mapolres Nganjuk. Ia bakal dikenakan Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” pungkas Boy Jeckson.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Usman Hadi | Editor : Priska Sari Pratiwi, Robertus Belarminus)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/06/164000378/majikan-tewas-di-tangan-sopir-pribadi-korban-dibunuh-di-garasi-mobil-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke