KOMPAS.com - Samudra Zahratul Bilad (21), mahasiwa asal Lamongan, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong.
Ia mengelola investasi "Invest Yuks" yang berkedok trading dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya Samudra. Polisi juga menetapkan dua reseller "Invest Yuks" sebagai tersangka.
Mereka adalah Fauzia (21) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, dan Irwid (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.
Fauzia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/1/2022), setelah pihak kepolisian memeriksa sebanyak 40 orang korban atau member investasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban investasi yang menjadi member Fauzia mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 570 juta.
Kepada petugas, Fauzia mengaku aliran dana atau aset dari hasil penipuan telah habis disetorkan kepada Bilad, tersangka utama asal Lamongan.
Sementara Irwid ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 60 saksi dengan kerugian mencapai Rp 4,3 miliar.
Fauzia dan Irwid saat ini ditahan di Mapolres Tuban.
Baca juga: Cerita Kakak Adik Korban Investasi Bodong, Uang Hasil Jualan Online dan Beasiswa Kuliah Raib
Kasus tersebut terungkap saat puluhan orang yang menitipkan uang ke Irwid untuk investasi meminta hasil keuntungan atau profit.
Irwid mengaku masih menunggu pencairan dari Bilad yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Lamongan.
Para member yang tahu Bilad telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, akhirnya melaporkan Irwird ke Polres Tuban.
Member yang direkrut Irwid ternyata tersebar di sejumlah daerah.
Baca juga: Nestapa Korban Investasi Bodong di Lamongan, Uang Usaha Skincare Lenyap hingga Ada yang Hamil Tua
Pada Minggu (30/1/2022), puluhan korban dari Kabupaten Malang dan bebeberapa kota lain di Jawa Timur berunjuk rasa.
Mereka mendatangi rumah Irwid di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sendangharjo, Tuban.
Selain meminta Irwid dihukum seadil-adilnya, mereka juga mmeinta seluruh aset yang dimiliki Irwid disita untuk membayar ganti rugi kepada para korban.
Karina (26), salah satu member asal Kabupaten Malang mengaku rugi hingga Rp 152 juta.
Hal senada juga disampaikan Ilham (27). Ia mengaku rugi Rp 28 juta dan ikut mendatangi rumah Irwid untuk menagih janji serta meminta uangnya dikembalikan.
Para member mengatakan selama ini aset yang dibeli dari uang para korban sangat banyak. Mulai dari beberapa unit mobil, rumah, motor serta perhiasan emas.
Baca juga: Korban Investasi Bodong Minta Aset Tersangka IR Disita untuk Pengembalian Uang Ganti Rugi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.