Pihaknya berencana mendatangkan ahli untuk membuktikan bahwa faktor kecepatan angin juga mempengaruhi kecelakaan mobil keluarga Vanessa.
"Karena ini masih ada kemungkinan bahwa ini tidak murni human error. Mungkin, masih ada kemungkinan bahwa alam itu juga mempengaruhi dari kejadian ini," kata Siswoyo.
Siswoyo bersama dua rekannya, Syaifuddin dan Eko Wahyudi, merupakan penasihat hukum yang ditunjuk negara melalui posko bantuan hukum.
Mereka ditunjuk hakim sebagai penasihat hukum Tubagus, pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Jombang, pekan lalu.
Siswoyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Tubagus dan mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, setelah JPU menghadirkan seluruh saksi, pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli untuk membantu Tubagus menyampaikan penjelasan ilmiah di pengadilan.
"Faktor alam utamanya adalah angin. Kadang kan angin itu bisa mempengaruhi kecepatan, kendaraan itu bisa terpengaruh dengan angin. Tapi yang bisa memprediksi kan ahlinya," kata Siswoyo.
Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, di mana Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas 2B Jombang.
Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.
Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.