Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Jaksa Akan Hadirkan Pengasuh Gala Sky

Kompas.com - 03/02/2022, 19:57 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kecelakaan yang dialami kendaraan keluarga Vanessa Angel, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (3/2/2022).

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menghadirkan lima saksi.

Mereka adalah warga di sekitar lokasi kecelakaan, Anshori, dan petugas PJR Polda Jawa Timur, Broto.

Lalu, tiga saksi dari PT Astra Tol (PT MHI), selaku pengelola jalan tol Jombang-Mojokerto.

Adapun para saksi ahli dan juga saksi korban, khususnya Sisca Lorenza, belum tampak pada sidang kali ini.

Baby sitter keluarga Vanessa Angel itu akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (10/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Adi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya akan membeberkan secara lengkap kronologi kecelakaan mobil Vanessa.

Baca juga: Sidang Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Rekaman CCTV Detik-detik Tabrakan Diputarkan

JPU akan menghadirkan para saksi ahli untuk menjelaskan bagaimana proses terjadinya kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia.

"Nanti, kita persiapkan ahli untuk menerangkan kecelakaannya. Kita sudah menyiapkan," ujar Adi saat dikonfirmasi usai sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Selain para ahli, JPU berencana menghadirkan Sisca Lorenza untuk memberikan kesaksian dalam sidang.

"Ikuti perkembangannya. Pastinya kita hadirkan saksi dari korban. Baby sitternya (Vanessa)," ujar Adi.

Kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa, menyeret sosok Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sebagai tersangka.

Tubagus Joddy pun menjadi terdakwa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Dalam sidang kedua, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lebih banyak menuturkan tentang situasi setelah terjadi kecelakaan yang dialami mobil Pajero milik keluarga Vanessa.

Sementara itu, penasehat hukum Tubagus Joddy, Siswoyo mengungkapkan, pihaknya masih belum meyakini faktor penyebab kecelakaan keluarga Vanessa yang dinilai murni akibat human error.

 

Pihaknya berencana mendatangkan ahli untuk membuktikan bahwa faktor kecepatan angin juga mempengaruhi kecelakaan mobil keluarga Vanessa.

"Karena ini masih ada kemungkinan bahwa ini tidak murni human error. Mungkin, masih ada kemungkinan bahwa alam itu juga mempengaruhi dari kejadian ini," kata Siswoyo.

Siswoyo bersama dua rekannya, Syaifuddin dan Eko Wahyudi, merupakan penasihat hukum yang ditunjuk negara melalui posko bantuan hukum.

Mereka ditunjuk hakim sebagai penasihat hukum Tubagus, pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Jombang, pekan lalu.

Siswoyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Tubagus dan mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, setelah JPU menghadirkan seluruh saksi, pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli untuk membantu Tubagus menyampaikan penjelasan ilmiah di pengadilan.

Baca juga: Datangi Sopir Vanessa Angel Usai Tabrakan, Saksi: Dia Pegang Kepala sambil Bilang Saya Ngantuk, Pak...

"Faktor alam utamanya adalah angin. Kadang kan angin itu bisa mempengaruhi kecepatan, kendaraan itu bisa terpengaruh dengan angin. Tapi yang bisa memprediksi kan ahlinya," kata Siswoyo.

Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, di mana Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas 2B Jombang.

Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.

Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com