Salin Artikel

Sidang Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Jaksa Akan Hadirkan Pengasuh Gala Sky

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menghadirkan lima saksi.

Mereka adalah warga di sekitar lokasi kecelakaan, Anshori, dan petugas PJR Polda Jawa Timur, Broto.

Lalu, tiga saksi dari PT Astra Tol (PT MHI), selaku pengelola jalan tol Jombang-Mojokerto.

Adapun para saksi ahli dan juga saksi korban, khususnya Sisca Lorenza, belum tampak pada sidang kali ini.

Baby sitter keluarga Vanessa Angel itu akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (10/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Adi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya akan membeberkan secara lengkap kronologi kecelakaan mobil Vanessa.

JPU akan menghadirkan para saksi ahli untuk menjelaskan bagaimana proses terjadinya kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia.

"Nanti, kita persiapkan ahli untuk menerangkan kecelakaannya. Kita sudah menyiapkan," ujar Adi saat dikonfirmasi usai sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Selain para ahli, JPU berencana menghadirkan Sisca Lorenza untuk memberikan kesaksian dalam sidang.

"Ikuti perkembangannya. Pastinya kita hadirkan saksi dari korban. Baby sitternya (Vanessa)," ujar Adi.

Kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa, menyeret sosok Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sebagai tersangka.

Tubagus Joddy pun menjadi terdakwa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Dalam sidang kedua, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lebih banyak menuturkan tentang situasi setelah terjadi kecelakaan yang dialami mobil Pajero milik keluarga Vanessa.

Sementara itu, penasehat hukum Tubagus Joddy, Siswoyo mengungkapkan, pihaknya masih belum meyakini faktor penyebab kecelakaan keluarga Vanessa yang dinilai murni akibat human error.


Pihaknya berencana mendatangkan ahli untuk membuktikan bahwa faktor kecepatan angin juga mempengaruhi kecelakaan mobil keluarga Vanessa.

"Karena ini masih ada kemungkinan bahwa ini tidak murni human error. Mungkin, masih ada kemungkinan bahwa alam itu juga mempengaruhi dari kejadian ini," kata Siswoyo.

Siswoyo bersama dua rekannya, Syaifuddin dan Eko Wahyudi, merupakan penasihat hukum yang ditunjuk negara melalui posko bantuan hukum.

Mereka ditunjuk hakim sebagai penasihat hukum Tubagus, pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Jombang, pekan lalu.

Siswoyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Tubagus dan mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, setelah JPU menghadirkan seluruh saksi, pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli untuk membantu Tubagus menyampaikan penjelasan ilmiah di pengadilan.

"Faktor alam utamanya adalah angin. Kadang kan angin itu bisa mempengaruhi kecepatan, kendaraan itu bisa terpengaruh dengan angin. Tapi yang bisa memprediksi kan ahlinya," kata Siswoyo.

Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, di mana Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas 2B Jombang.

Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.

Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/03/195759478/sidang-kasus-kecelakaan-vanessa-angel-jaksa-akan-hadirkan-pengasuh-gala-sky

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke