Salin Artikel

Sidang Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Jaksa Akan Hadirkan Pengasuh Gala Sky

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menghadirkan lima saksi.

Mereka adalah warga di sekitar lokasi kecelakaan, Anshori, dan petugas PJR Polda Jawa Timur, Broto.

Lalu, tiga saksi dari PT Astra Tol (PT MHI), selaku pengelola jalan tol Jombang-Mojokerto.

Adapun para saksi ahli dan juga saksi korban, khususnya Sisca Lorenza, belum tampak pada sidang kali ini.

Baby sitter keluarga Vanessa Angel itu akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (10/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Adi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya akan membeberkan secara lengkap kronologi kecelakaan mobil Vanessa.

JPU akan menghadirkan para saksi ahli untuk menjelaskan bagaimana proses terjadinya kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia.

"Nanti, kita persiapkan ahli untuk menerangkan kecelakaannya. Kita sudah menyiapkan," ujar Adi saat dikonfirmasi usai sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Selain para ahli, JPU berencana menghadirkan Sisca Lorenza untuk memberikan kesaksian dalam sidang.

"Ikuti perkembangannya. Pastinya kita hadirkan saksi dari korban. Baby sitternya (Vanessa)," ujar Adi.

Kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa, menyeret sosok Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sebagai tersangka.

Tubagus Joddy pun menjadi terdakwa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Dalam sidang kedua, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lebih banyak menuturkan tentang situasi setelah terjadi kecelakaan yang dialami mobil Pajero milik keluarga Vanessa.

Sementara itu, penasehat hukum Tubagus Joddy, Siswoyo mengungkapkan, pihaknya masih belum meyakini faktor penyebab kecelakaan keluarga Vanessa yang dinilai murni akibat human error.


Pihaknya berencana mendatangkan ahli untuk membuktikan bahwa faktor kecepatan angin juga mempengaruhi kecelakaan mobil keluarga Vanessa.

"Karena ini masih ada kemungkinan bahwa ini tidak murni human error. Mungkin, masih ada kemungkinan bahwa alam itu juga mempengaruhi dari kejadian ini," kata Siswoyo.

Siswoyo bersama dua rekannya, Syaifuddin dan Eko Wahyudi, merupakan penasihat hukum yang ditunjuk negara melalui posko bantuan hukum.

Mereka ditunjuk hakim sebagai penasihat hukum Tubagus, pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Jombang, pekan lalu.

Siswoyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Tubagus dan mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, setelah JPU menghadirkan seluruh saksi, pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli untuk membantu Tubagus menyampaikan penjelasan ilmiah di pengadilan.

"Faktor alam utamanya adalah angin. Kadang kan angin itu bisa mempengaruhi kecepatan, kendaraan itu bisa terpengaruh dengan angin. Tapi yang bisa memprediksi kan ahlinya," kata Siswoyo.

Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, di mana Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas 2B Jombang.

Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.

Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/03/195759478/sidang-kasus-kecelakaan-vanessa-angel-jaksa-akan-hadirkan-pengasuh-gala-sky

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com