BLITAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar mengungkap peredaran narkoba yang dikenal dengan sebutan sabu-sabu karamel.
Kepala BNNK Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, sabu-sabu berwarna kecokelatan itu disita dari tersangka ST.
Baca juga: Satu Siswi SMK di Blitar Positif Covid-19, Sekolah Diliburkan 5 Hari
Bagus mengatakan, temuan peredaran narkotika jenis sabu-sabu karamel itu merupakan yang pertama di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar.
"Sabu jenis karamel ini sebenarnya bukan barang baru tapi untuk Blitar ini yang pertama. Jadi kami melihat ada sedang dimulai upaya mengedarkan sabu jenis karamel ini ke Blitar," kata Bagus pada konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Pria di Blitar Ditangkap Edarkan Sabu ke Sesama Nelayan, Terancam 20 Tahun Penjara
Temuan sabu-sabu karamel ini bermula ketika BNNK Blitar menangkap ST, terduga pengedar narkotika yang kedapatan memiliki 42,95 gram sabu-sabu.
Dari tangan warga Desa Kaligrenjeng, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar itu, petugas juga menyita sabu-sabu yang telah dikemas dalam kantong plastik berisi masing-masing sekitar 5 gram.
Di antara kantong plastik tersebut, terdapat dua bungkus berisi sabu-sabu berwarna kecoklatan, berbeda dengan sabu yang biasa ditemukan petugas, yakni putih atau bening.
Baca juga: Kesederhanaan Perayaan Imlek di Kelenteng Poo An Kiong Blitar yang Terbakar
Menurut Bagus, pengedar menjual sabu-sabu jenis karamel sedikit lebih murah dibandingkan sabu-sabu biasa, terpaut sekitar Rp 200.000 per gram.
Dia mengatakan, sabu-sabu biasa dijual Rp 1.300.000 per gram sedangkan sabu-sabu jenis karamel Rp 1.100.000 per gram.
"Sindikat pengedar sabu rupanya sedang menjajagi wilayah Blitar. Jika jenis karamel banyak diminati, maka mereka akan mengirimkan jenis itu dalam jumlah yang lebih besar," terangnya.
Kesimpulan itu, kata dia, dapat dilihat dari porsi yang lebih kecil dalam kepemilikan sabu pada tersangka ST.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Blitar Terus Bertambah Setelah Lebih dari 3 Bulan Tanpa Kasus Aktif
Selain itu, lanjutnya, saat ini sedang berlangsung masa penjajakan di wilayah Blitar terkait peredaran sabu-sabu jenis karamel.
Hal ini berdasarkan keterangan dari saksi maupun tersangka.
"Mungkin sindikat berasumsi bahwa dengan narkotika yang lebih murah maka akan lebih terjangkau di daerah pinggiran seperti Blitar," tambahnya.
Bagus menambahkan, sabu-sabu yang disita dari tangan ST memiliki nilai lebih dari Rp 80 juta.
Baca juga: Pemkot Blitar Batasi Vaksin Sinovac Hanya untuk Anak 6-11 Tahun
ST ditangkap petugas BNNK Blitar di rumahnya pada 20 Januari 2022.
Dia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari warga Blitar yang lain dengan nama inisial S yang kini sedang dalam pengejaran penegak hukum.
Kepada wartawan, ST mengatakan dirinya banyak menjual sabu kepada sesama nelayan di pesisir selatan Kabupaten Blitar.
Bagus mengatakan pihaknya menjerat S dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.*
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.