Salin Artikel

Sabu-sabu Jenis Karamel Mulai Beredar Blitar, Ini Kata BNNK

Kepala BNNK Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, sabu-sabu berwarna kecokelatan itu disita dari tersangka ST.

Bagus mengatakan, temuan peredaran narkotika jenis sabu-sabu karamel itu merupakan yang pertama di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar.

"Sabu jenis karamel ini sebenarnya bukan barang baru tapi untuk Blitar ini yang pertama. Jadi kami melihat ada sedang dimulai upaya mengedarkan sabu jenis karamel ini ke Blitar," kata Bagus pada konferensi pers, Senin (31/1/2022).

Kronologi penemuan

Temuan sabu-sabu karamel ini bermula ketika BNNK Blitar menangkap ST, terduga pengedar narkotika yang kedapatan memiliki 42,95 gram sabu-sabu.

Dari tangan warga Desa Kaligrenjeng, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar itu, petugas juga menyita sabu-sabu yang telah dikemas dalam kantong plastik berisi masing-masing sekitar 5 gram.

Di antara kantong plastik tersebut, terdapat dua bungkus berisi sabu-sabu berwarna kecoklatan, berbeda dengan sabu yang biasa ditemukan petugas, yakni putih atau bening.


Menurut Bagus, pengedar menjual sabu-sabu jenis karamel sedikit lebih murah dibandingkan sabu-sabu biasa, terpaut sekitar Rp 200.000 per gram.

Dia mengatakan, sabu-sabu biasa dijual Rp 1.300.000 per gram sedangkan sabu-sabu jenis karamel Rp 1.100.000 per gram.

"Sindikat pengedar sabu rupanya sedang menjajagi wilayah Blitar. Jika jenis karamel banyak diminati, maka mereka akan mengirimkan jenis itu dalam jumlah yang lebih besar," terangnya.

Kesimpulan itu, kata dia, dapat dilihat dari porsi yang lebih kecil dalam kepemilikan sabu pada tersangka ST.

Penjajakan

Selain itu, lanjutnya, saat ini sedang berlangsung masa penjajakan di wilayah Blitar terkait peredaran sabu-sabu jenis karamel.

Hal ini berdasarkan keterangan dari saksi maupun tersangka.

"Mungkin sindikat berasumsi bahwa dengan narkotika yang lebih murah maka akan lebih terjangkau di daerah pinggiran seperti Blitar," tambahnya.

Bagus menambahkan, sabu-sabu yang disita dari tangan ST memiliki nilai lebih dari Rp 80 juta.

ST ditangkap petugas BNNK Blitar di rumahnya pada 20 Januari 2022.

Dia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari warga Blitar yang lain dengan nama inisial S yang kini sedang dalam pengejaran penegak hukum.

Kepada wartawan, ST mengatakan dirinya banyak menjual sabu kepada sesama nelayan di pesisir selatan Kabupaten Blitar.

Bagus mengatakan pihaknya menjerat S dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.*

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/31/173209978/sabu-sabu-jenis-karamel-mulai-beredar-blitar-ini-kata-bnnk

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com