BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ST (36), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar karena diduga mengedar narkoba jenis sabu.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu kedapatan menyimpan 42,95 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik berisi masing-masing lima gram.
Baca juga: Satu Siswi SMK di Blitar Positif Covid-19, Sekolah Diliburkan 5 Hari
Kepala BNNK Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono itu mengatakan, warga Desa Kaligrenjeng, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu ditangkap pada 20 Januari.
Penangkapan itu dilakukan setelah BNNK melakukan penyelidikan atas laporan peredaran sabu di wilayah Blitar bagian selatan.
"Penyelidikan kami tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu mengerucut pada tersangka ST. Dan benar ketika kami lakukan penangkapan tersangka kedapatan menyimpan sabu sebanyak 42,95 gram," ujar Bagus pada konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Bagus mengatakan, sabu yang dimiliki ST berada dalam kemasan kantong plastik dengan masing-masing berisi sekitar lima gram atau kurang.
Dari kantong plastik yang disita petugas, kata dia, terdapat dua kantong berisi narkotika jenis sabu namun dengan warna kecoklatan atau krem.
"Kalau kita perhatikan, terdapat sabu yang berwarna kecoklatan, bukan putih atau bening seperti yang biasanya kita kenal. Yang itu mereka sebut sebagai sabu jenis karamel," kata dia.
Bagus juga membenarkan, tersangka ST diduga banyak menjual sabu kepada konsumen yang berprofesi sebagai nelayan di wilayah pesisir selatan Kabupaten Blitar.
"Keterangan tersangka dia banyak menjual kepada sesama nelayan. Dengan ini kami akan intensifkan penyelidikan di pesisir selatan," ujarnya.
Ditanya dari mana ST mendapatkan sabu, Bagus menyebut seseorang yang masih buron dengan inisial S.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Blitar Terus Bertambah Setelah Lebih dari 3 Bulan Tanpa Kasus Aktif
"Kami masih mengejar seseorang dengan inisial S yang berdasarkan pengakuan ST, S adalah orang yang memasok sabu kepada dirinya. S ini masih warga Kabupaten Blitar juga," kata dia.
Bagus mengatakan pihaknya menjerat S dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.