Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Blitar Ditangkap Edarkan Sabu ke Sesama Nelayan, Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/01/2022, 15:19 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ST (36), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar karena diduga mengedar narkoba jenis sabu. 

Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu kedapatan menyimpan 42,95 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik berisi masing-masing lima gram. 

Baca juga: Satu Siswi SMK di Blitar Positif Covid-19, Sekolah Diliburkan 5 Hari

Kepala BNNK Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono itu mengatakan, warga Desa Kaligrenjeng, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu ditangkap pada 20 Januari.

Penangkapan itu dilakukan setelah BNNK melakukan penyelidikan atas laporan peredaran sabu di wilayah Blitar bagian selatan.

"Penyelidikan kami tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu mengerucut pada tersangka ST. Dan benar ketika kami lakukan penangkapan tersangka kedapatan menyimpan sabu sebanyak 42,95 gram," ujar Bagus pada konferensi pers, Senin (31/1/2022).

Bagus mengatakan, sabu yang dimiliki ST berada dalam kemasan kantong plastik dengan masing-masing berisi sekitar lima gram atau kurang.

Dari kantong plastik yang disita petugas, kata dia, terdapat dua kantong berisi narkotika jenis sabu namun dengan warna kecoklatan atau krem.

"Kalau kita perhatikan, terdapat sabu yang berwarna kecoklatan, bukan putih atau bening seperti yang biasanya kita kenal. Yang itu mereka sebut sebagai sabu jenis karamel," kata dia.

Bagus juga membenarkan, tersangka ST diduga banyak menjual sabu kepada konsumen yang berprofesi sebagai nelayan di wilayah pesisir selatan Kabupaten Blitar.

"Keterangan tersangka dia banyak menjual kepada sesama nelayan. Dengan ini kami akan intensifkan penyelidikan di pesisir selatan," ujarnya.

Ditanya dari mana ST mendapatkan sabu, Bagus menyebut seseorang yang masih buron dengan inisial S.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Blitar Terus Bertambah Setelah Lebih dari 3 Bulan Tanpa Kasus Aktif

"Kami masih mengejar seseorang dengan inisial S yang berdasarkan pengakuan ST, S adalah orang yang memasok sabu kepada dirinya. S ini masih warga Kabupaten Blitar juga," kata dia.

Bagus mengatakan pihaknya menjerat S dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com