MALANG, KOMPAS.com - Uang di Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hilang dari tempat penyimpanannya. Diduga, uang yang jumlahnya di atas Rp 5 juta itu hilang dicuri.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama mengatakan, uang itu merupakan milik koperasi pegawai di kantor pengadian itu. Jumlah lebih dari Rp 5 juta.
"Uang yang hilang ini adalah uang koperasi Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, tepatnya uang angsuran pinjaman pegawai," ungkapnya saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Pagar Tembok Perumahan yang Tutup Akses Warga di Malang Dibongkar Sebagian
Tidak ada bukti kerusakan fasilitas atas hilangnya uang tersebut. Oleh karenanya, Reza mengaku tengah menyelidiki terkait hilangnya sejumlah uang itu.
"Penanggungjawab uang ini adalah tiga orang staf. Saat ini kami tengah mengumpulkan data untuk mencari titik terang hilangnya uang ini. Kalau orang yang dicurigai sudah ada," tuturnya.
"Tapi kami pastikan dulu supaya tidak menjadi fitnah. Mungkin satu pekan atau dua pekan ke depan sudah bisa kami pastikan," sambungnya.
Reza menjelaskan, uang itu diketahui hilang ketika ketiga staf tersebut waktunya laporan pada 17 Januari 2022. Saat itulah, pihak Pengadilan Negeri mengetahui adanya selisih angka dalam catatan keuangan dengan nilai uang yang disetorkan.
"Kami menduga hilangnya uang itu karena dicuri. Tapi siapa yang mencuri belum kami ketahui hingga saat ini," papar Reza.
Baca juga: Profil Cipto Mangunkusumo dan Perjuangan Memberantas Wabah Pes di Malang
Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B saat ini tengah melakukan penyelidikan secara internal. Selain itu mereka juga meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk menyelidiki, termasuk mengumpulkan data administrasi serta pengecakan CCTV.
"Jadi kan Kepala Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B dan Kapolres Malang kenal baik. Sehingga beliau meminta bantuan Kapolres Malang untuk membantu penyelidikan. Tadi, Rabu (26/1/2022), tim kepolisian sudah ke sini," ujar Reza.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Baralangi membenarkan bahwa timnya telah melakukan penyelidikan ke Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B.
"Iya benar, kami tadi telah bergerak ke pengadilan untuk mengumpulkan data dugaan pencurian ini," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu.
Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan motif dugaan pencurian serta siapa pelakunya.
"Kami sedang memproses data-data yang sudah kami kumpulkan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.