MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akan mengupayakan pegawai yang berstatus tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Upaya itu dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan.
“Kita ajukan dan semuanya (tenaga honorer) bisa diajukan (sebagai P3K). Tentunya mengajukan itu berhitung kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati Madiun, Ahmad Dawami kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2022).
Baca juga: Sopir dan Kernet Truk Tewas akibat Tabrak Lari di Tol Madiun
Karenanya, pria yang akrab disapa Kaji Mbing ini meminta agar semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Madiun tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru. Hal ini agar semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi P3K.
“Jangan nambah lagi karena perhitungan saya perhitungan global. Jadi biar kami mampu mengakomodir semuanya,” katanya.
Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K menjadikan kesejahteraan pegawai meningkat dari sebelumnya. Tidak hanya itu, ada kesetaraan antara PNS dan P3K lantaran sama-sama menjadi aparatur sipil negara Pemkab Madiun.
“Saya harus persiapan tenaga-tenaga yang sesuai kebutuhan untuk menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Madiun. Pemikiran saya dari awal harus ada kesetaraan di sini. Makanya ketika muncul P3K, baik itu guru, non-guru, medis dan lainnya, maka saya sangat sepakat karena butuh ada kesetaraan,” jelasnya.
Baca juga: 3 Pelajar di Madiun Terlibat Kecelakaan Saat Berangkat Sekolah, 1 Orang Tewas
Pihaknya meminta tenaga honorer terus bekerja maksimal dan tetap mempertahankan kinerjanya. Sebab, pihaknya optimis seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi P3K.
“Saya tahu mereka semua sudah bekerja maksimal. Padahal belum PNS sudah maksimal. Makanya saya punya keyakinan seperti ini (semua tenaga honorer jadi P3K). Untuk itu sampai masalah ini selesai seluruh tenaga honorer pertahankan kinerjanya,” kata Ahmad Dawami.
Pihaknya berjanji akan mengupayakan pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K sebelum tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.