Pada Senin itu, Mugi dan sejumlah warga dari enam desa di Kecamatan Jenu, yaitu Wadung, Mentoso, Rawasan, Sumurgeneng, Beji, dan Kaliuntu menggelar unjuk rasa di depan kantor PT Pertamina Grass Root Refinery (GRR), Tuban.
Tujuan demonstrasi ini adalah untuk menagih janji PT Pertamina GRR Tuban sebagaimana yang diucapkan saat proses pembebasan lahan.
Janji tersebut yakni akan memprioritaskan warga lokal sebagai pekerja.
Menurut koordinator warga, Suwarno, pihak perusahaan ternyata mensyaratkan pekerja dari masyarakat setempat harus berusia di bawah 50 tahun.
"Ada pembatasan persyaratan usia yang dilakukan pihak perusahaan, di atas 50 tahun tidak diperbolehkan," ungkapnya, Senin.
Padahal, tutur Suwarno, kala itu perusahaan tidak menyampaikan adanya persyaratan yang mempersulit warga.
"Ini gimana pekerja kasar saja tidak diperbolehkan. Tapi, kenyataannya ada pekerja dari luar ring 1 yang usianya di atas batas umur yang ada," terangnya.
Dalam unjuk rasa itu, warga menyampaikan lima tuntutan terhadap PT Pertamina GRR Tuban. Berikut tuntutan warga, dilansir dari Tribun Jatim:
Pertama, memprioritaskan warga terdampak terkait rekruitmen tenaga security atau keamanan.
Kedua, seluruh vendor yang ada di PT Pertamina di dalam rekruitmen tenaga kerja harus berkoordinasi dengan desa.
Ketiga, sesuai dengan janji dan tujuan pembangunan, PT Pertamina harus memberi kesempatan dan edukasi terhadap warga terdampak.
Keempat, jika PT Pertamina bisa mempekerjakan pensiunan yang notabenenya telah lanjut usia, mengapa warga terdampak yang harusnya diberdayakan malah dipersulit untuk bekerja dengan dalih pembatasan usia.
Kelima, keluarkan vendor maupun oknum di lingkup proyek PT Pertamina yang tidak pro terhadap warga terdampak.
"Aksi ini adalah buntut dari ketidak terbukaan pertamina terhadap desa di ring perusahaan, kita mendesak tuntutan direalisasikan," tandasnya.