"Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi, maka penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Nurul,dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Jumat.
Selain Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, MSA turut menggugat Kejaksaan Negeri Jombang dan Kejakasaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: 2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Usai sidang, Nurul meyakini hakim memimpin sidang praperadilan akan menolak gugatan MSA.
"Prinsipnya kita sudah sesuai prosedur, jadi kali ini jalani saja persidangan ini," kata Nurul.
Sidang praperadilan yang diajukan MSA, akan dilanjutkan pada Senin (24/1/2022) dengan agenda pembuktian.
Sebagaimana diberitakan, MSA, tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan melayang gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: 2 Kali Mangkir, Polisi Ancam Jemput Paksa Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan
Anak salah satu kiai di Jombang itu meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.
Sebelumnya, MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Namun gugatan ditolak hakim karena MSA tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat yang menyidik perkara tersebut sejak awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.