Salin Artikel

Sidang Praperadilan, Polisi Minta Hakim Tolak Gugatan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Dalam sidang hari kedua, hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto meminta para termohon menyampaikan tanggapan atas gugatan MSA.

MSA diketahui menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur sebagai pihak termohon karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual hanya mengacu pada laporan atau keterangan dari satu pihak.

Adapun MSA selaku terlapor, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, namun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas alasan itu, MSA meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang.

Tanggapan polisi

Menanggapi gugatan MSA, AKBP Nurul Anaturoh selaku kuasa hukum Polres Jombang dan Polda Jatim menyebut gugatan tersebut tidak layak diterima hakim karena pernah ditolak saat disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, kata Nurul, permintaan MSA agar hakim membatalkan status tersangka, juga tidak perlu ditanggapi hakim karena sudah memenuhi unsur maupun syarat dalam penanganan perkara pidana.

Dasar penetapan MSA sebagai tersangka, yakni hasil visum et refertum dan hasil pemeriksaan 9 orang saksi.

Dalam eksepsi yang dibacakan di depan hakim, Nurul membeberkan fakta-fakta yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara yang menjerat MSA sebagai tersangka.

Kasus tersebut, tutur dia, berawal dari laporan korban pada 29 Oktober 2019. Berdasarkan laporan itu, polisi menerbitkan laporan polisi.

Pada hari itu pula, polisi membawa korban melakukan visum di RSUD Jombang, serta melakukan pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

Dijelaskan Nurul, pada 1 November 2019, hasil visum et refertum menyatakan ada bekas kekerasan pada alat kelamin korban.

Merujuk pada hasil visum et refertum dan keterangan saksi, Polres Jombang pun melanjutkan penanganan kasus itu ke proses penyidikan.

Lalu, pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Dalam SPDP yang sempat beredar ke publik tersebut, tertera nama MSA sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi, maka penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Nurul,dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Jumat.

Selain Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, MSA turut menggugat Kejaksaan Negeri Jombang dan Kejakasaan Tinggi Jawa Timur. 

Usai sidang, Nurul meyakini hakim memimpin sidang praperadilan akan menolak gugatan MSA.

"Prinsipnya kita sudah sesuai prosedur, jadi kali ini jalani saja persidangan ini," kata Nurul.

Sidang praperadilan yang diajukan MSA, akan dilanjutkan pada Senin (24/1/2022) dengan agenda pembuktian.

Sebagaimana diberitakan, MSA, tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan melayang gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (6/1/2022).

Anak salah satu kiai di Jombang itu meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.

Sebelumnya, MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Namun gugatan ditolak hakim karena MSA tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat yang menyidik perkara tersebut sejak awal. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/21/142216878/sidang-praperadilan-polisi-minta-hakim-tolak-gugatan-anak-kiai-jombang

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com