JOMBANG, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pencabulan berinisial MSA, digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).
Gugatan praperadilan itu diajukan MSA karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan tidak obyektif.
MSA yang merupakan anak kiai terkenal di Jombang itu meminta hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang.
Baca juga: Kapolres Jombang Minta Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Kooperatif
Dalam sidang perdana ini, hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum MSA, Deny Hariyatna dan Rio Rama Baskara untuk menyampaikan materi gugatan tersebut.
Sementara tanggapan atas gugatan oleh Polres Jombang dan Polda Jatim selaku termohon akan dibacakan pada sidang Jumat (21/1/2022).
"Besok hari Jumat pukul 09.00 WIB, saya perintahkan para termohon untuk hadir dalam sidang dan menyampaikan jawaban," kata Dodik sebelum menutup sidang.
Deny, kuasa hukum MSA mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan MSA sebagai tersangka pencabulan tidak obyektif.
Sisi yang menurutnya tidak obyektif, yakni penetapan tersangka hanya mengacu pada laporan atau keterangan dari satu pihak.
Adapun MSA selaku terlapor, lanjut Deny, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, namun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Panggil Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Polisi Diadang Massa di Pesantren
"Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Bagaimana bisa suatu proses peradilan tindak pidana dari awal sudah tidak obyektif," kata Deny, usai sidang praperadilan di Pengadilan Jombang, Kamis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.