SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial ER ditangkap polisi saat nongkrong di warung kopi tak jauh dari pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Selasa (18/1/2022).
Perempuan yang belum genap berusia 22 tahun itu diduga orangtua dari bayi yang ditemukan di Jalan Sencaki, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Senin (17/1/2022).
ER diketahui sebagai pelaku yang membuang bayi tersebut setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dari memeriksa saksi hingga mendatangi rumah kosnya di Jalan Digol.
Setelah diperiksa, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan ER sebagai tersangka.
"ER sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Setelah Buang Bayinya, Perempuan Ini Nongkrong di Warung Kopi dan Ditangkap Polisi
ER dijerat pasal 13 ayat 1 huruf c dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 307 KUHP dan atau 307 KUHP.
Kepada polisi, ER mengakui semua perbuatannya.
"Bayi yang dilahirkan menurut keterangan tersangka adalah hasil hubungan gelap tersangka dengan seorang pria bernama Sholeh yang kini menghilang," terangnya.
Pelaku mengenal Sholeh lewat Facebook pada Mei 2021. Lalu, keduanya menjalin hubungan selama enam bulan.
Pelaku mengaku sempat tiga kali berhubungan badan dan hamil.
"Sekarang nomor telepon Sholeh sudah tidak bisa dihubungi oleh pelaku dan medsosnya juga diblokir," kata Giadi.