Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum ASN Pemkot Batu Diduga Selewengkan Dana PBB dan BPHTB, Kejari Kumpulkan Bukti

Kompas.com - 18/01/2022, 16:24 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BATU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu tengah menyidik kasus dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi pada tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan sejak tahun 2021.

Penyelidikan kasus bermula dari informasi intelejen pihaknya yang kemudian dikembangkan.

"Ternyata ditemukan adanya dugaan, masih dugaan, oknum yang bermain," kata Edi saat dihubungi via telepon, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Puncak Musim Hujan, BPBD Kota Batu Minta Warga Waspada Pohon Tumbang

 

Dugaan oknum yang dimaksud yakni ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkot Batu.

Kejari Batu telah melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu (sebelum berganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah Kota Batu).

"Modus operandinya menurunkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) supaya BPHTB-nya nilainya rendah dan ditemukan adanya alat bukti oknum itu menerima gratifikasi atau suap," ujarnya.

Kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Sehingga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu No.: Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

Baca juga: Buron Sejak 2021, Mantan Kades Cihawuk yang Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta Ditangkap

Edi menyampaikan dalam tahap proses penyidikan ini, pihaknya masih mencari dan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi sehingga juga bisa menentukan siapa tersangkanya.

"Tim penyidik masih mengembangkan kasus ini, masih diperdalam lagi dengan memanggil para saksi, ahli, surat dan barang bukti, termasuk berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut. Secepatnya tersangka ditetapkan setelah semua yang ada terpenuhi," ungkapnya.

Untuk besaran kerugian yang ada, pihaknya juga masih belum bisa menjawab.

"Indikasi kerugiannya ya lumayan tapi biarkan penyidikan di Pidsus dulu," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com