Salin Artikel

Oknum ASN Pemkot Batu Diduga Selewengkan Dana PBB dan BPHTB, Kejari Kumpulkan Bukti

Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan sejak tahun 2021.

Penyelidikan kasus bermula dari informasi intelejen pihaknya yang kemudian dikembangkan.

"Ternyata ditemukan adanya dugaan, masih dugaan, oknum yang bermain," kata Edi saat dihubungi via telepon, Selasa (18/1/2022).

Dugaan oknum yang dimaksud yakni ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkot Batu.

Kejari Batu telah melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu (sebelum berganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah Kota Batu).

"Modus operandinya menurunkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) supaya BPHTB-nya nilainya rendah dan ditemukan adanya alat bukti oknum itu menerima gratifikasi atau suap," ujarnya.

Kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Sehingga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu No.: Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

Edi menyampaikan dalam tahap proses penyidikan ini, pihaknya masih mencari dan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi sehingga juga bisa menentukan siapa tersangkanya.

"Tim penyidik masih mengembangkan kasus ini, masih diperdalam lagi dengan memanggil para saksi, ahli, surat dan barang bukti, termasuk berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut. Secepatnya tersangka ditetapkan setelah semua yang ada terpenuhi," ungkapnya.

Untuk besaran kerugian yang ada, pihaknya juga masih belum bisa menjawab.

"Indikasi kerugiannya ya lumayan tapi biarkan penyidikan di Pidsus dulu," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/18/162414578/oknum-asn-pemkot-batu-diduga-selewengkan-dana-pbb-dan-bphtb-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke