Modus penipuan yang dilakukan pelaku ialah menawarkan investasi dengan keuntungan 40 persen dari nilai investasi dalam jangka waktu 7-10 hari.
Tidak diketahui secara jelas bagaimana pengelolaan uang peserta oleh R dan F, termasuk mahasiswi asal Lamongan yang ditangkap polisi sebagai pelaku investasi bodong.
"Beberapa ada yang mendapat keuntungan, tetapi pada Januari ini uang yang diinvestasikan tidak jelas. Sehingga para korban terpaksa melaporkan R dan F," tuturnya.
Baca juga: Jembatan Terusan Bojonegoro-Tuban Diresmikan, Habiskan Anggaran Rp 88,6 Miliar
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan modus trading saham.
"Sudah kami tindaklanjuti, korban ini juga melaporkan resellernya," kata AKP Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Polres Tuban akan berkoordinasi dengan Polres Lamongan karena pelaku utamanya ditahan di Polres Lamongan.
"Untuk terlapornya masih kami lakukan proses penyelidikan," jelasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tuban, Hamim | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.