Pelaku MPF tak berkutik dan langsung ditangkap oleh warga setempat. Selanjutnya, warga menghubungi anggota Polsek Patrang.
“Anggota Polsek langsung mengamankan pelaku dibawa ke Polsek Patrang beserta barang buktinya,” jelas Hery.
Barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp 130.700 yang diambil pelaku dari dalam kotak amal, sepeda motor dan peralatan untuk membuka kotak amal.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.