Pelaku MPF tak berkutik dan langsung ditangkap oleh warga setempat. Selanjutnya, warga menghubungi anggota Polsek Patrang.
“Anggota Polsek langsung mengamankan pelaku dibawa ke Polsek Patrang beserta barang buktinya,” jelas Hery.
Barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp 130.700 yang diambil pelaku dari dalam kotak amal, sepeda motor dan peralatan untuk membuka kotak amal.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang