Salin Artikel

Pura-pura Shalat di Masjid, Pria Ini Tertangkap Basah Curi Kota Amal

JEMBER, KOMPAS.com – MPF (36), warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tertangkap basah saat mencongkel kotak amal masjid pada Minggu (16/1/2022).

Pria tersebut melakukan aksinya di salah satu masjid di Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang, Jember.

Kapolsek Patrang, AKP Hery Supadmo menjelaskan, kasus pencurian kotak amal tersebut bermula saat pelaku MPF mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran masjid. Dia berangkat dari rumahnya dan mencari masjid yang sedang sepi.

Kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, dia menemukan masjid yang berlokasi di dalam gang dan terlihat sepi.

“Setelah itu, dia masuk dan pura-pura Shalat Dzuhur,” kata Hery kepada Kompas.com via telepon, Senin (17/1/2022).

Setelah selesai melaksanakan shalat, dia menuju kotak amal yang ada di dalam masjid itu. Dia langsung mengambil kotak amal itu dan mencoba membukanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa peralatan untuk mencongkel kotak amal dari rumahnya. Seperti tang, kunci pas yang dimodifikasi dan lainya.

“Dia mengeluarkan alat itu dari tas lalu digunakan untuk memotong pengait gembok kotak amal,” tambah Hery.

Setelah terbuka, pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal itu. Namun, saat pelaku mengambil uang, ada warga yang mengetahuinya.

“Warga mengetahui langsung teriak maling-maling,” ujar dia.


Pelaku MPF tak berkutik dan langsung ditangkap oleh warga setempat. Selanjutnya, warga menghubungi anggota Polsek Patrang.

“Anggota Polsek langsung mengamankan pelaku dibawa ke Polsek Patrang beserta barang buktinya,” jelas Hery.

Barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp 130.700 yang diambil pelaku dari dalam kotak amal, sepeda motor dan peralatan untuk membuka kotak amal.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/17/182322478/pura-pura-shalat-di-masjid-pria-ini-tertangkap-basah-curi-kota-amal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke