SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, HF (31) yang belakangan viral di media sosial.
Kepada polisi, HF mengaku perusakan itu dilakukan karena tradisi sesajen tidak sesuai dengan apa yang diyakini.
"Motif sementara pelaku karena sesajen bukan tradisi yang diyakininya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Muncul di Hadapan Publik, HF yang Menendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf
Penyidik, kata dia, akan terus mendalami motif sesungguhnya dari pemeriksaan yang sedang dilakukan.
HF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan sesajen tersebut.
Ia dijerat pasal pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya sisa sesajen yang dirusak oleh tersangka dan ponsel yang digunakan tersangka untuk mengambil gambar hingga mendistribusikan video tersebut ke sejumlah grup aplikasi percakapan.
Totok mengatakan, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Tergantung nanti hasil pemeriksaan," terangnya.
Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Diperiksa di Mapolda Jatim
HF diketahui ditangkap di rumahnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, DIY pada Kamis (13/1/2022) pukul 22.40 WIB malam.
HF adalah warga NTB yang menetap di Bantul karena menikah dengan warga Bantul.
Videonya menendang sesajen tradisi ruwatan di Gunung Semeru sebelumnya viral di media sosial.
Aksinya itu pun menuai kritik dari sejumlah pihak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.