PACITAN, KOMPAS.com- JW, seorang nahkoda Kapal Motor Restu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur.
Sebab, JW melakukan penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan. Dia pun dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Video Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan, Kapolsek: 1 Kapal Diamankan, ABK Kami Periksa
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah hingga viral di media sosial.
Video berdurasi 14 detik tersebut memperlihatkan hasil tangkapan ikan.
Termasuk tujuh lumba-lumba moncong panjang berukuran kurang lebih 1,5 meter.
Lumba-lumba itu sempat tersangkut jaring kapal dan dibiarkan tergeletak di atas geladak kapal hingga mati.
Baca juga: Kawanan Lumba-lumba Terjaring Nelayan di Pacitan, Ini Respons KKP
Namun setelah kejadian tersebut, JW diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik dalam ponsel yang dia gunakan untuk mengunggah video.
Upaya penghapusan itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan.
JW pun diancam Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasat 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena ada suatu informasi di ponselnya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus baik berbentuk video maupun chat," tutur Kapolres, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: 10 Pantai Lampung yang Wajib Dikunjungi, Bisa Lihat Lumba-lumba Hingga Surfing