PAMEKASAN, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam ke Polda Jawa Timur karena menghapus anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 63 miliar untuk tahun 2021.
Pelapor, Abu Sidik mengatakan, sebenarnya pos anggaran TPP ASN 2021 sudah disetujui dan disahkan.
Namun oleh bupati, TPP itu justru dihapus tanpa persetujuan DPRD.
"ASN sampai nangis-nangis di DPRD Pamekasan agar TPP tidak dihapus. Tapi, bupati bergeming untuk mendengar aspirasi ASN,” terang Sidik yang merupakan staf di kantor Kecamatan Pademawu itu, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Bupati Pamekasan Dilaporkan ke Polda Jatim karena Hapus Tambahan Penghasilan ASN
Adapun laporan dilayangkan ke kepolisian atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Mewakili ASN seluruh Kabupaten Pamekasan, saya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang Bupati Pamekasan,” ujar Sidik.
Selain ke kepolisian, ASN sudah menempuh berbagai cara, antara lain beraudiensi dengan DPRD Pamekasan.
Baca juga: Demi Bansos, Anggota Komunitas Ojek dan Becak di Pamekasan Setor Uang Rokok
Sayangnya audiensi itu tidak menemukan solusi.
ASN juga berunjuk rasa di depan kantor Bupati Pamekasan, namun juga tak mendapat tanggapan bupati.
“Setelah kami laporkan, kami tinggal menunggu panggilan dari Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Informasinya, dalam minggu ini akan ada pemanggilan,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pademawu Timur ini.
Baca juga: Posisi Wabup Pamekasan Sudah 1 Tahun Kosong, Partai Koalisi Bahas 4 Kandidat
Saat dikonfirmasi, Bupati Baddrut Tamam enggan menanggapi laporan terhadap dirinya.
Dia meminta wartawan agar menanyakan kepada Sekretaris Daerah Totok Hartono.
Akan tetapi, Totok Hartono juga tidak merespons saat dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPK), Sahrul Munir menyebutkan, laporan ASN yang menuntut pembayaran TPP adalah hak ASN.
Baca juga: Dianggap Tak Serius, Satu Nama Dicoret dari Daftar Kandidat Calon Wabup Pamekasan
Namun demikian, Sahrul mengatakan ASN memiliki prosedur dalam menyelesaikan persoalan, antara lain melapor ke atasan atau ke organisasi tempat ASN itu bertugas.
"Apakah saluran penyelesaian masalah ASN itu sudah ditempuh? Tapi kalau ada ASN melapor, itu hak mereka dan mereka tahu sendiri konsekuensinya,” terang Sahrul Munir saat dikonfirmasi.
Sahrul juga mempertanyakan alasan pelaporan itu ke polisi. Jika laporan ditujukan ke kepolisian, artinya ada unsur pidana dalam tindakan bupati.
Baca juga: Kantor KPU Pamekasan Ambruk, Komisioner Ngantor di Bekas Gudang Logistik Pemilu
Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman menjelaskan bahwa TPP ASN tahun 2021 anggarannya sebesar Rp 63 miliar, sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022 ini, TPP ASN dianggarkan kembali sebesar Rp 63 miliar.
“TPP ASN itu rutin tiap tahun dianggarkan Rp 63 miliar. Tapi tahun 2021 kemarin dihapus sendiri oleh bupati dan dialihkan ke pembangunan infrastruktur,” kata Fathor saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu.
Fathor menjelaskan, penghapusan TPP ASN tahun 2021 oleh bupati tidak melibatkan DPRD Pamekasan.
Menurutnya, penghapusan itu merupakan kebijakan dari bupati dengan alasan refocusing.
Fathor mengatakan, kalau alasannya refocusing, maka DPRD tidak bisa ikut campur.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.