PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dilaporkan ke Polda Jawa Timur karena menghapus anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 63 miliar untuk tahun 2021.
Akibatnya penghapusan itu, seluruh ASN di Kabupaten Pamekasan tidak menerima TPP selama tahun 2021.
Pelapor bupati adalah Abu Sidik, salah satu ASN yang bertugas sebagai staf di kantor Kecamatan Pademawu.
Baca juga: Dianggap Tak Serius, Satu Nama Dicoret dari Daftar Kandidat Calon Wabup Pamekasan
Sidik menjelaskan, Bupati Baddrut Tamam dilaporkan atas kasus penyalahgunaan wewenang karena telah menghapus TPP ASN tahun 2021. Padahal, TPP ASN tahun 2021 sudah dianggarkan dan disetujui oleh DPRD Pamekasan, serta disahkan sendiri oleh Baddrut.
Namun, setelah APBD tahun 2021 disahkan, dengan kewenangannya bupati menghapus anggaran TPP tanpa persetujuan dari DPRD Pamekasan.
"Mewakili ASN seluruh Kabupaten Pamekasan, saya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang Bupati Pamekasan,” ujar Sidik saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Demi Bansos, Anggota Komunitas Ojek dan Becak di Pamekasan Setor Uang Rokok
Sidik menambahkan, ASN sudah menempuh banyak cara agar keputusan bupati menghapus TPP ASN dibatalkan. Di antaranya, perwakilan ASN sudah beraudiensi dengan DPRD Pamekasan. Namun, audiensi itu tidak menemukan solusi untuk mengembalikan anggaran tersebut.