"ASN sampai nangis-nangis di DPRD Pamekasan agar TPP tidak dihapus. Tapi, bupati bergeming untuk mendengar aspirasi ASN,” terang Sidik.
Setelah audiensi ke DPRD Pamekasan, perwakilan ASN berunjuk rasa di depan kantor Bupati Pamekasan. Namun mereka tidak ditemui oleh bupati.
Oleh karena itu, ASN menempuh jalur hukum agar haknya dipenuhi.
“Setelah kami laporkan, kami tinggal menunggu panggilan dari Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Informasinya, dalam minggu ini akan ada pemanggilan,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pademawu Timur ini.
Baca juga: Bansos bagi Komunitas Ojek dan Becak di Pamekasan Bermasalah, Ada Dugaan Dipotong
Bupati Baddrut tidak berkomentar
Bupati Baddrut Tamam saat dikonfirmasi enggan untuk menanggapi laporan terhadap dirinya. Dia minta agar Sekretaris Daerah Totok Hartono untuk menjelaskannya.
Sedangkan, Totok Hartono tidak merespons saat dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPK), Sahrul Munir menjelaskan, ASN yang melapor ke polisi karena menuntut pembayaran TPP ASN merupakan hak dari ASN tersebut.
Baca juga: Posisi Wabup Pamekasan Sudah 1 Tahun Kosong, Partai Koalisi Bahas 4 Kandidat
Namun menurutnya, ASN memiliki prosedur dalam menyelesaikan persoalan. Seperti melapor ke atasannya atau ke organisasi tempat ASN itu bertugas.
"Apakah saluran penyelesaian masalah ASN itu sudah ditempuh? Tapi kalau ada ASN melapor, itu hak mereka dan mereka tahu sendiri konsekuensinya,” terang Sahrul Munir saat dikonfirmasi.
Sahrul mempertanyakan inti pelaporan kasus penghapusan TPP ASN itu. Karena dilaporkan ke polisi, ASN yang melapor menganggap bahwa ada unsur pidana dalam persoalan itu.