Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Pamekasan Dilaporkan ke Polda Jatim karena Hapus Tambahan Penghasilan ASN

Kompas.com, 12 Januari 2022, 20:40 WIB
Taufiqurrahman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dilaporkan ke Polda Jawa Timur karena menghapus anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 63 miliar untuk tahun 2021.

Akibatnya penghapusan itu, seluruh ASN di Kabupaten Pamekasan tidak menerima TPP selama tahun 2021.

Pelapor bupati adalah Abu Sidik, salah satu ASN yang bertugas sebagai staf di kantor Kecamatan Pademawu.

Baca juga: Dianggap Tak Serius, Satu Nama Dicoret dari Daftar Kandidat Calon Wabup Pamekasan

Sidik menjelaskan, Bupati Baddrut Tamam dilaporkan atas kasus penyalahgunaan wewenang karena telah menghapus TPP ASN tahun 2021. Padahal, TPP ASN tahun 2021 sudah dianggarkan dan disetujui oleh DPRD Pamekasan, serta disahkan sendiri oleh Baddrut.

Namun, setelah APBD tahun 2021 disahkan, dengan kewenangannya bupati menghapus anggaran TPP tanpa persetujuan dari DPRD Pamekasan.

"Mewakili ASN seluruh Kabupaten Pamekasan, saya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang Bupati Pamekasan,” ujar Sidik saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Demi Bansos, Anggota Komunitas Ojek dan Becak di Pamekasan Setor Uang Rokok

Sidik menambahkan, ASN sudah menempuh banyak cara agar keputusan bupati menghapus TPP ASN dibatalkan. Di antaranya, perwakilan ASN sudah beraudiensi dengan DPRD Pamekasan. Namun, audiensi itu tidak menemukan solusi untuk mengembalikan anggaran tersebut.

"ASN sampai nangis-nangis di DPRD Pamekasan agar TPP tidak dihapus. Tapi, bupati bergeming untuk mendengar aspirasi ASN,” terang Sidik.

Setelah audiensi ke DPRD Pamekasan, perwakilan ASN berunjuk rasa di depan kantor Bupati Pamekasan. Namun mereka tidak ditemui oleh bupati.

Oleh karena itu, ASN menempuh jalur hukum agar haknya dipenuhi.

“Setelah kami laporkan, kami tinggal menunggu panggilan dari Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Informasinya, dalam minggu ini akan ada pemanggilan,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pademawu Timur ini.

Baca juga: Bansos bagi Komunitas Ojek dan Becak di Pamekasan Bermasalah, Ada Dugaan Dipotong

Bupati Baddrut tidak berkomentar

Bupati Baddrut Tamam saat dikonfirmasi enggan untuk menanggapi laporan terhadap dirinya. Dia minta agar Sekretaris Daerah Totok Hartono untuk menjelaskannya.

Sedangkan, Totok Hartono tidak merespons saat dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPK), Sahrul Munir menjelaskan, ASN yang melapor ke polisi karena menuntut pembayaran TPP ASN merupakan hak dari ASN tersebut.

Baca juga: Posisi Wabup Pamekasan Sudah 1 Tahun Kosong, Partai Koalisi Bahas 4 Kandidat

Namun menurutnya, ASN memiliki prosedur dalam menyelesaikan persoalan. Seperti melapor ke atasannya atau ke organisasi tempat ASN itu bertugas.

"Apakah saluran penyelesaian masalah ASN itu sudah ditempuh? Tapi kalau ada ASN melapor, itu hak mereka dan mereka tahu sendiri konsekuensinya,” terang Sahrul Munir saat dikonfirmasi.

Sahrul mempertanyakan inti pelaporan kasus penghapusan TPP ASN itu. Karena dilaporkan ke polisi, ASN yang melapor menganggap bahwa ada unsur pidana dalam persoalan itu.

Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman menjelaskan bahwa TPP ASN tahun 2021 anggarannya sebesar Rp 63 miliar. Anggaran itu masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, di tahun 2022 ini, TPP ASN dianggarkan kembali sebesar Rp 63 miliar.

“TPP ASN itu rutin tiap tahun dianggarkan 63 miliar. Tapi tahun 2021 kemarin dihapus sendiri oleh bupati dan dialihkan ke pembangunan infrastruktur,” kata Fathor saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu.

Baca juga: Kantor KPU Pamekasan Ambruk, Komisioner Ngantor di Bekas Gudang Logistik Pemilu

Fathor menambahkan, penghapusan TPP ASN tahun 2021 oleh bupati tidak melibatkan DPRD Pamekasan. Menurutnya, penghapusan itu merupakan kebijakan dari bupati dengan alasan refocusing.

Fathor mengatakan, kalau alasannya refocusing, DPRD tidak bisa ikut campur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau