Terkait persyaratan penerima vaksinasi booster, Nanik menjelaskan, penerima vaksin harus masyarakat yang telah mendapat vaksinasi dosis satu dan dosis dua.
Hal itu dibuktikan dengan membawa sertifikat vaksin dan fotokopi KTP.
"Ada beberapa persyaratan yang harus kita penuhi, minimal yang bisa mendapat vaksin booster itu, mereka sudah mengikuti vaksin dosis dan dua, serta sudah berjalan selama enam bulan. Jadi tidak semua bisa divaksin," tutur dia.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis, AJI Serahkan Petisi ke PN Surabaya
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster Covid-19 akan dimulai Rabu 12 Januari 2022.
Jokowi memastikan vaksin booster ini diberikan gratis untuk masyarakat.
"Mulai 12 Januari 2022 pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan dan kelompok rentan," ujar Jokowi dalam keterangan video melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Jokowi Perintahkan Vaksinasi Booster Gratis Mulai Besok, Ini Syarat dan Jenisnya
Pemerintah menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use (EUA) untuk 5 jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin booster.
Kelima vaksin itu adalah vaksin Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.