Berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU, Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Jember Hendy Siswanto memecat Bagus Wantoro, salah satu ASN di lingkungan Pemkab Jember pada Jumat (7/1/2021). ASN tersebut terlibat tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2010.
Hendy mengaku sempat melantik Bagus Wantoro sebagai analisis kebijakan ahli muda pada Dispora pada 24 Desember 2021 lalu. Sebab dirinya tidak tahu dan belum menerima salinan putusan dari MA.
“Karena saat dilantik, kami belum mendapatkan data salinannya, jadi bukan karena melindungi koruptor,” kata Hendy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang