Salin Artikel

ASN Terpidana Korupsi di Jember Baru Dieksekusi padahal Putusan Kasasi Sudah Keluar pada 2016

JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember mengeksekusi Bagus Wantoro, analis kebijakan ahli muda pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jember, Senin (10/1/2022).

Pria tersebut dinyatakan bersalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan pada tahun 2010 silam, ketika menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pejabat tersebut diputus bersalah pada 2 Mei 2016 sesuai salinan putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi nomor 1406 K/Pid.Sus/2015.

Namun, meskipun sudah diputus, aparatur sipil negara (ASN) itu tidak langsung dieksekusi.

Kejari Jember beralasan baru bisa mengekskusi karena baru mendapatkan salinan putusan kasasi tersebut. Yakni, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) jemput bola ke PN Tipikor Surabaya untuk mendapatkan salinan putusan kasasi Bagus Wantoro.

"Kami baru menerima putusan kasasi nomor 1406/Pidsus/2016 tanggal 2 Mei 2016 atas nama Bagus Wantoro pada tanggal 5 Januari 2022. Kami jemput bola," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno kepada Kompas.com via telepon Selasa (11/1/2022).

Soemarno mengatakan, turunnya surat putusan kasasi itu merupakan kewajiban dari PN Tipikor untuk menyampaikan putusan tersebut ke Kejari Jember.

Sedangkan, Kejari bisa mengeksekusi setelah memperoleh fisik surat putusan kasasi terpidana.

Karena itu, ketika putusan kasasi terhadap Bagus Wantoro itu didapatkan, JPU menindaklanjuti dengan langkah hukum, yakni mengeksekusi terpidana pada Senin, 10 Januari 2022.


Berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU, Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Jember Hendy Siswanto memecat Bagus Wantoro, salah satu ASN di lingkungan Pemkab Jember pada Jumat (7/1/2021). ASN tersebut terlibat tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2010.

Hendy mengaku sempat melantik Bagus Wantoro sebagai analisis kebijakan ahli muda pada Dispora pada 24 Desember 2021 lalu. Sebab dirinya tidak tahu dan belum menerima salinan putusan dari MA.

“Karena saat dilantik, kami belum mendapatkan data salinannya, jadi bukan karena melindungi koruptor,” kata Hendy.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/11/134113278/asn-terpidana-korupsi-di-jember-baru-dieksekusi-padahal-putusan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke