Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Terpidana Korupsi di Jember Baru Dieksekusi padahal Putusan Kasasi Sudah Keluar pada 2016

Kompas.com - 11/01/2022, 13:41 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember mengeksekusi Bagus Wantoro, analis kebijakan ahli muda pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jember, Senin (10/1/2022).

Pria tersebut dinyatakan bersalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan pada tahun 2010 silam, ketika menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pejabat tersebut diputus bersalah pada 2 Mei 2016 sesuai salinan putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi nomor 1406 K/Pid.Sus/2015.

Namun, meskipun sudah diputus, aparatur sipil negara (ASN) itu tidak langsung dieksekusi.

Baca juga: Bupati Jember Sebut Penyebab Banjir karena Pendangkalan Sungai dan Sampah

Kejari Jember beralasan baru bisa mengekskusi karena baru mendapatkan salinan putusan kasasi tersebut. Yakni, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) jemput bola ke PN Tipikor Surabaya untuk mendapatkan salinan putusan kasasi Bagus Wantoro.

"Kami baru menerima putusan kasasi nomor 1406/Pidsus/2016 tanggal 2 Mei 2016 atas nama Bagus Wantoro pada tanggal 5 Januari 2022. Kami jemput bola," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno kepada Kompas.com via telepon Selasa (11/1/2022).

Soemarno mengatakan, turunnya surat putusan kasasi itu merupakan kewajiban dari PN Tipikor untuk menyampaikan putusan tersebut ke Kejari Jember.

Baca juga: Pulang Cari Rumput, Pasangan Suami Istri Tewas Terseret Arus Banjir di Jember

Sedangkan, Kejari bisa mengeksekusi setelah memperoleh fisik surat putusan kasasi terpidana.

Karena itu, ketika putusan kasasi terhadap Bagus Wantoro itu didapatkan, JPU menindaklanjuti dengan langkah hukum, yakni mengeksekusi terpidana pada Senin, 10 Januari 2022.

Berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU, Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Jember Hendy Siswanto memecat Bagus Wantoro, salah satu ASN di lingkungan Pemkab Jember pada Jumat (7/1/2021). ASN tersebut terlibat tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2010.

Hendy mengaku sempat melantik Bagus Wantoro sebagai analisis kebijakan ahli muda pada Dispora pada 24 Desember 2021 lalu. Sebab dirinya tidak tahu dan belum menerima salinan putusan dari MA.

“Karena saat dilantik, kami belum mendapatkan data salinannya, jadi bukan karena melindungi koruptor,” kata Hendy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com