LAMONGAN, KOMPAS.com - Jajaran Polres Lamongan, Jawa Timur, mengamankan satu orang terkait dugaan investasi bodong yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Seseorang yang diamankan itu berinisial S (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan. Dia diduga sebagai pelaku atau pemilik usaha investasi bodong itu.
Saat ini, S sedang dalam pemeriksaan penyidik Polres Lamongan.
"Terkait adanya penipuan dengan modus investasi bodong memang benar, kemarin kita telah mengamankan satu orang dengan inisial S. Hasil pemeriksaan, S mengaku sebagai owner atau pemilik usaha," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Lamongan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Warga di Lamongan Tertipu Dugaan Investasi Bodong hingga Rp 2,5 Miliar, Polisi Turun Tangan
S diamankan setelah jajaran Polres Lamongan menerima laporan pengaduan dari dua orang yang mengaku sebagai korban dari investasi tersebut.
Satu orang korban mengaku rugi hingga Rp 1,5 miliar. Sedangkan satu korban lainnya mengaku rugi hingga Rp 2,5 miliar. Dengan begitu, kerugian korban sementara mencapai Rp 4 miliar.
"Tentu kami dari Polres Lamongan akan melakukan rangkaian pemeriksaan tambahan, pemeriksaan saksi. Termasuk, mungkin seandainya nanti ada korban yang lain," kata Miko.
Miko belum bisa menjelaskan terkait modus yang dijalankan oleh terduga pelaku S hingga orang percaya untuk menginvestasikan uangnya. Miko menyebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap S.
Baca juga: Pemkab Lamongan Ganti Camat yang Ditahan karena Korupsi Bantuan Pertanian
Miko mengimbau kepada semua pihak yang merasa jadi korban untuk segera melapor.
"Sudah kita periksa, kita dalami kembali, dan nantinya mungkin akan kita sampaikan status daripada yang bersangkutan. Untuk saat ini, masih kita amankan satu orang, yaitu saudara S. Kami juga mengimbau, sekiranya ada korban yang lain untuk melapor ke Polres Lamongan," tutur Miko.