LAMONGAN, KOMPAS.com - Jajaran Polres Lamongan, Jawa Timur, mengamankan satu orang terkait dugaan investasi bodong yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Seseorang yang diamankan itu berinisial S (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan. Dia diduga sebagai pelaku atau pemilik usaha investasi bodong itu.
Saat ini, S sedang dalam pemeriksaan penyidik Polres Lamongan.
"Terkait adanya penipuan dengan modus investasi bodong memang benar, kemarin kita telah mengamankan satu orang dengan inisial S. Hasil pemeriksaan, S mengaku sebagai owner atau pemilik usaha," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Lamongan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Warga di Lamongan Tertipu Dugaan Investasi Bodong hingga Rp 2,5 Miliar, Polisi Turun Tangan
S diamankan setelah jajaran Polres Lamongan menerima laporan pengaduan dari dua orang yang mengaku sebagai korban dari investasi tersebut.
Satu orang korban mengaku rugi hingga Rp 1,5 miliar. Sedangkan satu korban lainnya mengaku rugi hingga Rp 2,5 miliar. Dengan begitu, kerugian korban sementara mencapai Rp 4 miliar.
"Tentu kami dari Polres Lamongan akan melakukan rangkaian pemeriksaan tambahan, pemeriksaan saksi. Termasuk, mungkin seandainya nanti ada korban yang lain," kata Miko.
Miko belum bisa menjelaskan terkait modus yang dijalankan oleh terduga pelaku S hingga orang percaya untuk menginvestasikan uangnya. Miko menyebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap S.
Baca juga: Pemkab Lamongan Ganti Camat yang Ditahan karena Korupsi Bantuan Pertanian
Miko mengimbau kepada semua pihak yang merasa jadi korban untuk segera melapor.
"Sudah kita periksa, kita dalami kembali, dan nantinya mungkin akan kita sampaikan status daripada yang bersangkutan. Untuk saat ini, masih kita amankan satu orang, yaitu saudara S. Kami juga mengimbau, sekiranya ada korban yang lain untuk melapor ke Polres Lamongan," tutur Miko.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri menambahkan, S yang berstatus sebagai mahasiswi diamankan dalam pertemuan yang berujung ricuh di suatu tempat yang berada di Jalan Sunan Giri, Lamongan, Minggu (9/1/2022).
Kepada para korbannya, S menjanjikan keuntungan yang besar. Namun, keuntungan yang dijanjikan itu tidak diwujudkan.
"Pelaku menjanjikan keuntungan yang fantastis, namun rata-rata keuntungan hanya diberikan pada bulan pertama," kata Yoan.
Baca juga: Banjir Mulai Surut, SD di Lamongan Kembali Gelar PTM 100 Persen
Selanjutnya, S terus mengelak dengan berbagai alasan ketika ditanya oleh korban tentang keuntungan yang dijanjikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S diketahui memiliki aset berupa satu unit rumah dan dua unit mobil, merk Honda Brio dan Toyota Rush.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.