SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus jual beli jabatan.
Vonis untuk Novi dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta dalam sidang vonis Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/1/2022) sore.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan," kata I Ketut Suarta.
Baca juga: Sejarah Surabaya, Kota Pahlawan dengan Pertempuran Ikan Sura dan Buaya yang Melegenda
Novi dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf e ayat dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Vonis untuk Novi lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Novi dengan hukuman 9 tahun penjara.
Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum Novi, Tisat Afriyandi mengaku belum menentukan sikap.
"Kami memiliki waktu 7 hari untuk menyikapi vonis tersebut. Kami masih pikir-pikir," terangnya.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Nganjuk Dituntut 9 Tahun Penjara
Seperti diberitakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Minggu (9/5/2021) malam.
Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Divonis 7 Tahun Penjara
Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.
Selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.
Kemudian Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.