NGANJUK, KOMPAS.com – Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat divonis tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Nganjuk Dituntut 9 Tahun Penjara
Dalam sidang ini, majelis hakim dan JPU berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Sementara terdakwa Novi Rahman Hidayat dan bekas ajudannya yakni M Izza Muhtadin mengikuti persidangan di Rutan Medaeng.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, dalam persidangan ini Novi Rahman Hidayat divonis tujuh tahun penjara.
Novi Rahman Hidayat, kata Nophy, terbukti melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 5 ayat (2) Jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda Rp 200.000.000 subsider enam bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” jelas Nophy dalam keterangannya.
Tak hanya Novi Rahman Hidayat, pada persidangan tersebut bekas ajudannya, M Izza Muhtadin, juga dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Izza dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (2) Jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan (Izza) dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 subsider empat bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” tutur Nophy.
Adapun vonis yang diterima Novi Rahman Hidayat lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Nganjuk itu dituntut sembilan tahun penjara, dan pidana denda Rp 300.000.000 subsider delapan bulan kurungan.
Baca juga: Plengsengan Ambrol, 8 Rumah di Nganjuk Rusak, 27 Warga Mengungsi
Sedangkan terdakwa Izza dituntut empat tahun penjara, dan denda Rp 150.000.000 subsider enam bulan kurungan.
“Atas putusan tersebut para terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” sebut Nophy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.