Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Nganjuk Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/12/2021, 12:49 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dituntut pidana penjara sembilan tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejagung dan Kejari Nganjuk pada sidang kasus dugaan suap mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/12/2021).

“Terdakwa Novi Rahman Hidayat dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Plengsengan Ambrol, 8 Rumah di Nganjuk Rusak, 27 Warga Mengungsi

Nophy melanjutkan, selain Novi, dalam persidangan turut dibacakan amar tuntutan terhadap terdakwa ADC atau ajudan bupati nonaktif Nganjuk, M Izza Muhtadin.

Izza dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa M Izza Muhtadin dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan, dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000 dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ungkap Nophy.

Menurut Nophy, dalam perkara ini terdakwa Novi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e ayat dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) huruf a UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, 5 Penyuap Bupati Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara

“Sedangkan terdakwa M Izza Muhtadin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) huruf a UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Nophy.

Setelah ini, kata Nophy, persidangan untuk kedua terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis (30/12/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Sebagai informasi, persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Novi Rahman Hidayat dan M Izza Muhtadin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, dengan anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com