Vonis untuk Novi dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta dalam sidang vonis Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/1/2022) sore.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan," kata I Ketut Suarta.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa
Novi dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf e ayat dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Vonis untuk Novi lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Novi dengan hukuman 9 tahun penjara.
Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum Novi, Tisat Afriyandi mengaku belum menentukan sikap.
"Kami memiliki waktu 7 hari untuk menyikapi vonis tersebut. Kami masih pikir-pikir," terangnya.
Seperti diberitakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Minggu (9/5/2021) malam.
Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Suap promosi jabatan
Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.
Selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.
Kemudian Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/06/223601078/kasus-jual-beli-jabatan-bupati-nganjuk-nonaktif-divonis-7-tahun-penjara