SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus jual beli jabatan.
Vonis untuk Novi dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta dalam sidang vonis Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/1/2022) sore.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan," kata I Ketut Suarta.
Baca juga: Sejarah Surabaya, Kota Pahlawan dengan Pertempuran Ikan Sura dan Buaya yang Melegenda
Novi dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf e ayat dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Vonis untuk Novi lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Novi dengan hukuman 9 tahun penjara.
Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum Novi, Tisat Afriyandi mengaku belum menentukan sikap.
"Kami memiliki waktu 7 hari untuk menyikapi vonis tersebut. Kami masih pikir-pikir," terangnya.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Nganjuk Dituntut 9 Tahun Penjara
Seperti diberitakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Minggu (9/5/2021) malam.
Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Divonis 7 Tahun Penjara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.